Spread the love

WhatsApp Image 2021 01 08 at 06.11.41

Surabaya, zonapublik.com – kembali Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar jaringan Narkotika jenis sabu-sabu jaringan luar Negri yakni Malaysia yang dikirim melalui jasa paket jalur laut,Jumat 08/01/2021

Dari ungkap kasus ini, Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dan juga menyita lebih dari 7 Kg serbuk putih yang disembunyikan dalam sebuah kompressor angin.

Pria yang ditangkap itu diketahui bernama, Sr (29) warga Desa Paopale Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura-Jawa Timur

Pengungkapan kasus ini bermula pada, Senin 21/12/2020,sekitar pukul 13.00 WIB di lakukan pengintaian oleh anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan menerima informasi dari petugas Bea Cukai jika ada pengiriman paket melalui Ekpedisi

Paket tersebut diketahui sebuah kardus yang didalamnya ada barang yang mencurigakan. Dari informasi tersebut kemudian petugas
melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang paketan itu sampai ke tujuan penerima barang.

Sigap dan tanggap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menghimbau untuk segera diselidiki paketan tersebut yang di duga dikirim dari negara Malaysia oleh NR dengan alamat tujuan Blaban Batu – Malang – Jawa Timur dengan penerima A/n MA yang akan segera di tindak lanjuti untuk proses pengembangan lebih lanjut

Pengakuan Tersangka sendiri akan diberi upah sebesar 20 juta setelah barang diterima oleh MA dan tersangka mengaku baru sekali dan juga baru saja kenal dengan orang yang di Malaysia,”ujar Ganis ketika di wawancarai beberapa media setelah Konferensi Pers di Mako Polres KP3 Surabaya

Temuan itu lalu di dalami dan di kembangkan untuk proses lebih lanjut, Satresnarkoba melakukan control delevery terhadap barang paketan tersebut ke Pamekasan Madura, pada saat barang paketan tersebut sampai ke alamat tujuan dan diterima oleh pelaku, polisi langsung menyergap dan di lakukan penangkapan terhadap SR selaku penerima barang paketan.

Baca Juga :  Pembangunan Gedung Dermaga dan Villa Dibangun Tanpa IMB 

“Dalam interogasi awal SR mengakui bahwa paketan tersebut adalah kiriman dari NR (DPO) yang berada di negara Malaysia,” tambah Ganis.

Setelah diamankan didaerah Madura, barang bukti sabu tersebut langsung dilakukan penimbangan dengan jumlah total 7,239 Gram itu langsung di amankan dan dibawa ke Polres pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Pelaku akan di vonis pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk barang bukti yang disita berupa, 1 buah kardus yang didalamnya terdapat 8 bungkus plastik narkotika berisi sabu total 7.239 gram dan tabung Compressor Merk D&D Warna Biru”Pungkas Ganis (AF/Willy/A6)