Memilukan Dua Remaja dibawah umur melakukan tindak pidana pecurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Kenjeran (18/11/2020) yang berlokasi di Pantai Ria Kenjeran Surabaya.
Pengungkapan di gelar Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., dan didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M. Gananta, S.I.K., Selasa (19/01/2021), sekitar pukul 15:00 Wib Sore.
Pada saat pelaksanaan Konferensi Pers kedua pelaku diketahui berinisial, MZ (17) Alamat Simokerto Surabaya. Sedangkan SA (17) Alamat Sidotopo Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., memaparkan, berawal saat pelaku berangkat berboncengan dengan temannya dari Jalan Rangkah untuk mencari sasaran/mangsa dengan mengunakan kendaraan sepeda motor honda vario warna merah dengan Nopol. L-2954-XM menuju Pantai Ria Jalan Kenjeran Surabaya.
”Sesampainya dilokasi kejadian, kedua pelaku melihat korban yang tak lain berprofesi sebagai guru besar universitas ITS, waktu itu Prof Dr Ir Udisubakti Ciptomulyono (Korban) sedang berolahraga menggunakan sepeda angin sedang istirahat duduk-duduk sambil bermain Handphone,” jelas Ganis
Masih Ganis, ketika kedua pelaku melihat suasana situasi sepi langsung merampas Handphone korban dan menancap gas kembali ke arah Jalan Rangkah untuk mengecek Handphone hasil curiannya yang terdapat Casing warna hitam model saku dalamnya ada Identitas korban.
”Kemudian kedua pelaku membuang Identitas korban berupa, KTP, ATM dan Casing warna hitamnya ke sungai sekitaran Kuburan Rangkah,” ujar Ganis.
Masih Ganis, dari tangan kedua pelaku polisi menyita barang bukti berupa, (1) buah handphone samsung galaxy A8 beserta doosbooknya, (1) buah jaket warna hitam merk Argo, (1) buah topi merk Rhock Shank, (1) buah jaket belang merk Quiksilvers, (1) buah keping CD berisi rekaman CCTV, (1) unit sepeda motor honda vario warna merah Nopol. L-2954-XM.
Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. Tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) undang-undang No 11 tahun 2012. Tentang sistem peradilan anak dibawah umur, pungkas AKBP Ganis. (A6)