Zonapublik.com Bekasi.25-9-2021.Pemahaman dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Perlu adanya sinergi dalam mengatasi permasalahan perempuan dan anak yang kompleks ini. Seluruh elemen mulai dari orang tua dalam keluarga, guru di sekolah, pemerintah pusat dan daerah, media massa dan juga masyarakat. Kita semua tentunya berharap agar kelak, kekerasan terhadap perempuan dan anak ini di negeri ini bisa terus dikurangi, dicegah bahkan diakhiri.
Adi Sucipto SH yang juga berprofesi sebagai Pengacara dan konsultan hukum ikut ambil bagian dalam upaya mengakhiri kekerasan pada perempuan dan anak.
Yang mana beberapa program yang sudah di tuangkan dalam visi misi Yayasan Keadilan Ibu dan Anak diharapkan dapat merangkul semua elemen anak negeri untuk bergerak bersama .
Salah satu masalah utama yang harus diakhiri yakni mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengakhiri perdagangan manusia dan mengakhiri kesenjangan ekonomi.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukanlah tindakan terpuji dan harus segera diakhiri. Fakta lain yang membuat saya miris adalah mayoritas pelaku kekerasan dan eksploitasi perempuan dan anak, ternyata orang dekat korban. Kebanyakan pelaku ternyata merupakan orang-orang yang biasa tinggal satu rumah dengan mereka atau juga berada satu lingkungan dengan mereka,” kata Adi Sucipto dalam wawancara langsung oleh awak media Zona Publik (25/9/21)
Adi Sucipto mempunyai program yang sifatnya pencegahan kekerasan terhadap ibu dan anak, memulai strategi pencegahan kekerasan terhadap anak dapat dilakukan mulai dari lingkungan terdekat anak yakni keluarga, karena keluarga adalah pengasuh pertama anak yang berpengaruh dalam membangun karakter anak.
“Keluarga juga merupakan tempat anak-anak memperoleh hak-haknya sekaligus tempat anak-anak mengembangkan bakat, minat dan kemampuannya dalam suasana yang menyenangkan,
Perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tindak kekerasan. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Untuk menghapus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri melainkan perlu bermitra dengan lintas sektor yakni masyarakat itu sendiri, pihak swasta, organisasi masyarakat, perguruan tinggi dan media massa.( Nrl72)