Spread the love

IMG 20191204 WA0000

ZONAPUBLIK.COM – Depok – Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara. Negara wajib membangun sarana dan prasarana untuk terselenggaranya pendidikan dan memastikan akses yang sama bagi seluruh warga negara kepada pendidikan. 20 persen dari postur APBN, dialokasikan untuk pengembangan dunia pendidikan, termasuk didalamnya pembangunan fisik dan non fisik.

Khususnya di Kota Depok. Menurut data Dinas Pendidikan Kota Depok tahun 2018, ada 881 sekolah yang terdiri dari 309 sekolah negeri dan 572 sekolah swasta. Dari angka ini, terdapat 448 SD, 226 SMP, 63 SMA, 131 SMK dan 13 SLB.

Namun disayangkan, untuk sekolah negeri, hanya ada 26 SMP Negeri Se-Kota Depok dengan daya tampung maksimal 6.976 siswa, sementara jumlah siswa lulusan SD di Kota Depok tahun 2019 mencapai 32.000 siswa. Maka, sebanyak 26.976 anak lulusan SD di Kota Depok, tidak bisa menikmati bangku SMP Negeri.

Anehnya, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan pemangku kebijakan di Kota Depok. Alokasi anggaran pendidikan justru mengalami penurunan dalam 3 tahun terakhir.

Menurut, Koordinator Riset Forum Ngopi Depok, Maulana, pada 2017, proporsi anggaran pendidikan mencapai 32% (Rp 843 milyar), kemudian 31% (Rp 863 Milyar) pada 2018, dan 26% (Rp 853) pada 2019. Data tersebut menunjukan bahwa meskipun tren alokasi anggaran (nominal) pendidikan tidak mengalami perubahan signifikan, namun secara proporsi, anggaran pendidikan semakin menyusut dalam tiga tahun terakhir.

Uniknya, menurut Maulana, pada saat yang sama, terjadi trend peningkatan anggaran Kota Depok untuk memenuhi kepentingan perkantoran di lingkungan pemerintahan Kota Depok. Hal ini ditunjukan dengan adanya tren peningkatan proporsi anggaran pelayanan umum terhadap belanja Kota Depok dari 16% (Rp 427, 6 Milyar) di 2017, 18% (Rp 506, 8 Milyar) di 2018, dan 24,6% (Rp 823, 9 Milyar) di 2019.

Baca Juga :  Kemis Nyunda, Wujud Karsa Bogor Berkeadaban

“Berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan bahwa perhatian Pemerintah Kota Depok terhadap pembangunan sektor pendidikan masih minim. Bahkan terlihat jelas adanya penurunan proporsi anggaran pendidikan yang dibarengi dengan kenaikan proporsi anggaran untuk pelayanan umum yang umumnya adalah untuk urusan administrasi perkantoran. Artinya, anggaran pendidikan Kota Depok menjadi tumbal untuk urusan administrasi perkantoran,” jelas Maulana.

“Abaikan Anggaran Sektor Pendidikan” Mereka (pemerintah), menurut Maulana, mengabaikan pentingnya pembangunan sektor pendidikan yang merupakan sektor paling krusial dalam pembangunan sumber daya manusia Kota Depok dan lebih fokus kepada pembangunan infrastuktur yang belum tentu berdampak pada perbaikan pendidikan dasar di Kota Depok.

“Kami menuntut Pemerintah Kota Depok untuk meningkatkan anggaran pendidikan dan mendistribusikannya secara tepat sasaran,” tegas Maulana.

Demikian juga kepada DPRD Kota Depok, Maulana menegaskan, supaya bisa memastikan akuntabilitas dari pembiayaan pendidikan dasar di Kota Depok supaya mandat Undang-Undang Dasar tentang kewajiban pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bisa terpenuhi. (Red)