Spread the love

Kabupaten Bekasi Infokriminal.com jum’at (22/Mai /2020) Jam_08_21 wib – Di duga Selama sepekan Kantor Desa Karangrahayu Kecamatan Karang Bahagia kabupaten Bekasi,  Mengibarkan bendera merah putih. Namun miris, bendera kebanggaan NKRi tersebut sudah dalam kondisi kusam dan sobek.

Pantauan LSM Gemantara raya Kab. Bekasi dan media koran transaksi.com bendera merah putih itu telah di duga hampir sepekan berkibar di Kantor Desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, bahkan pada, jum’at (22/Mei/2020) pukul 08.21 WIB masih berkibar. PJ Desa karang Rahayu saat dihubungi melalui Nomor Hp dengan SMS tidak membalas (menjawab) lalu media menghubungi Kaur Kestra Desa Karangrahayu, mengaku tidak mengetahui jika bendera merah putih berkibar di Kantor desa kusam dan robek.

IMG 20200522 WA0073

Namun ia mengaku telah mencoba menghubungi stafnya yang lainnya untuk segera mengganti bendera tersebut. “saya masih di gelonggongan jawab kaur kestra pada media Infokriminal.com.

LSM Gemantara Raya saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut menegaskan jika perbuatan itu adalah sebuah kesalahan. Menurutnya, dalam aturan pengibaran bendera, bendera dikibarkan pukul 06.00 WIB maka wajib diturunkan pukul 18.00 WIB, pun sebuah kesalahan jika bendera dalam keadaan kusam dan sobek.

”Pengibaran bendera ada aturanya. Sanksinya pun ada jika melanggar,” tegasnya.

Untuk diketahui, secara umum aturan soal bendera Negara terdapat dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambing Negara serta lagu kebangsaan. Tertuang dalam UU tersebut point 20 (b), jika dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, sobek, luntur, kusut atau kusam akan dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta setiap orang. (Sgd).

Baca Juga :  Begal Payudara di Depok , Berhasil Ditangkap Polisi