Semarang – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dan kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P106 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 memicu beragam reaksi dari masyarakat terlebih bagi pecinta dan penghobi burung. Karena jika merujuk Permen tersebut maka jenis Cucak Hijau (Chloropsis sonnerati) dan juga Betet Jawa (Psittacula alexandri) yang selama ini kedua jenis burung tersebut banyak digandrungi serta banyak dijadikan sebagai burung peliharaan masuk dalam daftar burung dilindungi.
Ditemui di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah (7-Nov 2019) Sokhib Abdillah menjelaskan bahwa pemerintah memberikan kesempatan bagi kicaumania untuk segera meregistrasi jenis burung dimaksud ke BKSDA Jateng. “Silahkan teman-teman penghobi yang memelihara burung yang tadinya tidak dilindungi namun sekarang menjadi dilindungi ini datang ke kantor untuk melakukan pendataan dan pendaftaran, mekanismenya simple dan yang paling penting ini gratis tanpa biaya. Hanya 14 hari paling lama atau bahkan 4 hari sejak diurus sudah keluar kok Surat Tanda Terima Pendataan” papar Koordinator bagian Konservasi Keanekaragaman Hayati pada BKSDA Jateng ini.
Meski sudah dilakukan sosialisasi semenjak Permen ini dikeluarkan namun menurut Sokhib kesadaran masyarakat masih rendah untuk melakukan pendaftaran dan pendataan specimen dimaksud. “Kita sudah lakukan teknik jemput bola agar masyarakat mau mendatakan serta mendaftarkan. Kita terus ajak dan serukan lewat komunitas, penangkar, event organizer lomba dan lain-lain. Terakhir kita bahkan buka stand pelayanan saat gelaran Piala Raja 2019 lalu di Candi Prambanan demi memudahkan proses tersebut bagi teman-teman kicaumania.” tambahnya.
Setelah dirasa cukup waktu selama 2 tahun dari ketentuan terbit untuk melakukan proses pendataan dan pendaftaran namun di kemudian hari (Desember 2020) masih diketemukan ada yang berburu, memelihara, memperdagangkan satwa dilindungi maka Implikasi dari Permen LHK No. P106 adalah ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta bagi siapapun yang melanggar.
Sementara itu menurut Bagus salah satu pemilik burung Cucak Hijau proses pendaftaran dan pendataan ini tidaklah memberatkan. Ia dengan semangat mengisi 2 lembar blangko sembari melampirkan nota pembelian Cucak Hijau serta foto kopi ktp saat ditemui di Kantor BKSDA Jateng “Kalau saya sih nggak keberatan mas cuman ngurus begini, malah perasaan jadi tenang karena burung kesayangan saya ini akan segera terdata dan terdaftar. Kan, sayang mas kalo burung yang sering menang lomba dan saya rawat mulai 7 tahun lalu ini disita, medingan saya urus sekarang” pungkas pria yang lebih akrab dengan sapaan Black Terong SF ini
Wajar memang jika Cucak Hijau ini masuk dalam daftar burung dilindungi karena burung ini populasinya kecil, jumlahnya menurun tajam, daerah penyebaran terbatas serta tingkat kesulitan untuk dikembang biakkan. (Mamby)