materi oleh Advokat Senior Ropaun Rambe,M.Ad selaku Pembina POSBAKUMADIN Pusat, sebagai Ketua Umum PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia), kemudian Pemateri Pertama yang disampaikan R.Andika Dwi Prasetya,Bc.IP. S.Pd dari Kakanwil Kemenkumham Sumatera Barat mengenai Perwujudan Akses Keadilan Melalui Bantuan Hukum, Yaitu “Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti kegiatan DikLat Paralegal,” dari sekian banyak Provinsi yang ada di Negara kita ini, Sumatera Barat merupakan relevansi yang sangat pas dengan hukum-hukum adat yang sudah ditetapkan sejak dulunya. Bahkan sekarang kita sedang menggagas “Desa Sadar Hukum (DSH),” paparnya.
Andika juga menyampaikan tentang pengertian Paralegal dengan Fungsi dan Peranannya serta anggaran yang didapatkan dari Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. “Dana tersebut ada, seperti Peraturan Daerah No 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.” lanjutnya. (*)