Surabaya, zonapublik.com – Ditresnarkoba Polda Jatim membekuk empat kurir jaringan internation al Malaysia dan salah satunya adalah wanita asal Bangkalan, Madura.
Tak tangung-tanggung hasil dari ungkap kasus ini, sedikitnya 6 kilo gram lebih serbuk putih haram berupa sabu-sabu diamankan sebagai barang buktinya.
Empat identitas tersangka yang dibekuk yakni, Siti Hotijeh (24) warga Tramok Kecamatan Kokop Bangkalan, Abdin (31) Dusun Pananat Desa Gungung Kesan Karangoenang Sampang, Dedi Saputro (36), Desa Pantai Johor Kecamatan Batukbandar Tanjung Balai Sumatra Utara dan Sanidin (40) dusun Gunungkesan, Karangpenang Sampang Madura
Siti Hotijeh diamankan Polisi berawal pada, Kamis 03 Desember 2020, Direktorat Narkoba Polda Jatim menerima Laporan Informasi dari Petugas Bea dan Cukai Pabean Tanjung Perak Surabaya terkait ditemukan paketan 1 kilogram peket yang mencurigakan berasal dari Negri Jiran.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Refly Handoko mengatakan, berdasarkan info tersebut, Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim berkoordinasi dengan Petugas Dirjen Bea dan Cukai Kanwil DCBJ Jawa Timur I KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya, untuk melakukan serah terima Barang paketan kepada penerima atau pemiliknya.
Pada, Senin 07 Desember 2020, Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menyerahkan barang ke pemiliknya yang tertera pada kardus pembungkus yang dikirim Yanto alamat Flat Pandan Indah Kuala Lumpur Malaysia dengan penerima atas nama Siti warga Desa Tramok Kec. Kokop Bangkalan.
“Petugas menghubungi Siti dan membuat janjian untuk datang didepan Bengkel Mobil dijalan Desa Banyusangka, Tanjungbumi Bangkalan,” ujarnya Kombes Pol Gatot, Jumat (08/01/2021).
Pelaku Siti saat menjemput barang bersama seorang laki-laki bernama Salman mengendarai sepeda motor menemui Petugas yang menyamar sebagai Kurir Paket. Rupanya, barang berupa paket sabu itu dikirim dari Suaminya bernama Yanto yang ada di Malaysia.
Begitu barang diterima oleh Siti, petugas Narkoba langsung membekuknya serta mengamankan HP merk Xiomi warna hitam dan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.
Ketika paketan miliknya dibuka, diketahui berisi pakaian, alat dapur, makanan ringan, Susu dan 4 termos yang berisi Sabu dengan rincian, berat kotor 400 gram, 621 gram, 532 gram, dan 476 gram.
“Tertangkapnya pelaku ini lalu dikembangkan dan kembali petugas dapat mengamankan tiga pelaku lain yang terlibat,” tambah Kombes Pol Gatot.
Paket barang yang dikirim lewat laut tersebut ditujukan ke dua tempat yakni Bangkalan dan Kabupaten Sampang Madura.
Total barang berupa sabu didalam termos makanan tersebut jika ditotal ada seberat bruto sebesar 2.029 gram atau 2 kilo lebih. Sementara dari Tersangka Sanidin dan Abdin total 2.040 gram. Dari pelaku Dedi disita sabu seberat 2.240 gram.
Semua pelakunya akan dipidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(AF/A6/Willy)