Zonapublik.com-Kabupaten Bekasi Jum’at (07/08/2020) “Ada Berapa Ormas organisasi masyarakat) di Kabupaten Bekasi yang menghentikan sementara pembangunan tower Smartfren dikampung Patobor RT 002/07 Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur kabupaten Bekasi.
Pembangunan tower pemancar Smartfren di Kampung Patobor Desa Karang Sari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi terpaksa dihentikan beberapa organisasi masyarakat (ORMAS) di Kabupaten Bekasi.
Pasalnya pembangunan Base Transceiver Station (BTS) itu tidak memasang papan IMB dllnya, diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
jo
Beberapa Ormas tersebut terpaksa menghentikan dikarenakan pihak pelaksana tidak proaktif ketika dikonfirmasi melalui telepon, maka beberapa Ormas turun ke lokasi bersama beberapa Media, meminta sejumlah dokumen terkait pendirian tower tersebut.
Setelah diperiksa dan dipanggil, memang betul pihak pelaksana tower tidak proaktif diduga belum memiliki IMB. Hanya baru memiliki unsur-unsur pendukung saja seperti izin lingkungan, kata salah seorang warga yg tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan zonapublik.com, Gemantara.com, Korantransaksi.com serta Team Investigasi LSM Gemantara Raya Kabupaten Bekasi Jum’at 07/08/2020.
Salah seorang anggota Ormas menjelaskan maksud dari menghentikan sementara kegiatan pembangunan Tower tersebut Agar pihak-pihak terkait dari proyek tersebut bisa di ajak bicara langsung bukan perwakilannya yang diduga masyarakat yang teriritasi dengan pihak pengusaha serta sambil menunggu proses perizinan yang sedang berlangsung prosesnya di DPMPTSP Kabupaten Bekasi.
Proses izinnya selesai apabila DPMPTSP telah mengeluarkan izin, nanti silakan kerja kami bukan menghalang halangi pembangunan proyek tower. Seharusnya mereka paham pada kami-kami, kalau membangun seperti ini harus persedural pasang papan IMB baru bisa dilanjutkan tegasnya salah seorang Ormas dari sekian banyak Ormas yang datang ke lokasi kegiatan.
Proses pembukaan kita hentikan sementara kata dia, dilakukan dengan syarat perusahan pembangun tower harus melayangkan surat pembukaan kepada kami organisasi masyarakat (Ormas). Serta menyampaikan segala jenis izin yang sudah dimiliki dengan lengkap kepada kami Setelah itu lanjut baru bisa kerja kembali .
Sementara itu Gunawan Ketua LSM Gemantara Raya Kab Bekasi mengatakan melalu telfonnya, pembangunan Tower yang belum memiliki IMB ini diketahui berdasarkan laporan Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar NKRI Kemudian BPKB dan PP (Pemuda Pancasila) memanggil pihak yang bersangkutan untuk memberikan keterangan.
Setelah konfirmasi melalu telfon serta orang orang yang di dilapangkan memang benar pihak tower membuat izin lingkungan di Desa, tidak tahu kalau yang lainnya di lanjutkan untuk buat izin IMB mendirikan bangun ke Pemda kabupaten Bekasi.
Maka dari Organisasi masyarakat menghentikan sementara aktifitas pembangunan tower tersebut sebelum ada izin dari Dinas terkait perihal IMB dan yg lainnya bisa kami lihat tandasnya.
Tower yang sudah dibangun mulai sejak Minggu yang lalu ini, menurut salah seorang warga setelah lengkap semua perizinannya pembangunan bisa dilanjutkan di bawah pengawasan Dinas Tata Ruang dan Bangunan dan Diskominfo Kabupaten Bekasi, Seharusnya ada dilokasi pelaksana pekerjaan tower tersebut
Jika lanjut pembangunan tower maka akan kami cek sampai tingkat Pemda Kabupaten Bekasi serta izin izin yang lain seperti izin ketinggian dllnya, sudah sepantasnya pihak-pihak diatas yang terkait pembangunan tower di Kabupaten Bekasi ikut sidak ke lapangan cek seluruh Tiang Tower, terutama yang dalam pekerjaan di Kampung Patobor RT002/007 Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi. Yang di beberapa kali digrudug Ormas (Organisasi masyarakat) di Kab Bekasi, ”Ujar salah seorang anggota ormas. Diduga sambil kesal mengungkapkan kepada media pada saat sesi obrolan dilokasi.
Red.Kab Bekasi
(sgd)