Spread the love

ZONAPUBLIK.COM.KLATEN – Kepala Desa Gedaren Kecamatan Jatinom Kabupaten Klaten Jawa Tengah Sri Waluyo, akhirnya resmi di tahan pihak kejaksaan Negeri Klaten karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa mencapai ratusan juta rupiah. Untuk sementara yang bersangkutan dititipkan di lapas kelas IIB Klaten selama 20 hari kedepan.

Kasi Pidana Kusus ( Pidsus), Ginanjar Damar Pamenang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Edi Utomo, mengatakan penahan yang bersangkutan sejak Selasa (3/12) tersebut sudah melalui prosedur dan tahapan serta beberapa alat bukti yang cukup. Penahanan sendiri dilakukan karena ancaman hukumannya mencapai lebih dari 5 tahaun dan dikawatirkan yang bersangkutan melaarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Kami terpaksa menahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Dan yang jelas kita khawatir dan tidak ingin kecolongan jika yang bersangkutan nanti lari atau menghilangkan barang bukti. Maka untuk memudahkan proses pemeriksaan dia terpaksa kita tahan untuk 20 hari kedepan sejak penangkapan”, ujar Ginanjar.

Menurut Ginanjar Sebelum ditahan Sri Waluya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30/10/2019 atas sangkaan penyalahgunaan dana APBDes yang jumlahnya mencapai dua ratus juta lebih. Karena perbuatannya yang bersangkutan dikenakan pasal 2 ayat (1) / Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Pemeriksaan serta penahanan kepala desa Gedaren sendiri berawal dari laporan masyarakat desa Gedaren atas kecurigaan warga terhadap pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai bestek. Karena warga mencium adanya penyimpangan, akhirnya mereka melaporkan kasus tersebut kapada pihak Kejaksaan Negeri Klaten.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Klaten yanag menerima aduan masyarakat langsung turun kebawah melakukan pemeriksaan di desa Gedaren. Hasil pemeriksaan dilapangan yang meliputi bentuk fisik bangunan, administrasi, serta proses penggarapan, patut diduga telah terjadi dugaan tindak pidana koruipsi yang dilakukan oknum kepala desa Gedaren Sri Waluyo. (jerro)

Baca Juga :  Hari Jadi Bhayangkara, Kapolda Metro Berikan Bantuan ke Jemaah Ta’lim Al Habib Ali Alhabsi Kwitang