zonapublik.com, Kabupaten Bekasi – (22/11/2022) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang bersumber dari anggaran APBN, keterlibatan Lurah dalam program ini ada dalam tahap sosialisasi dan pendataan kepada warga, yang semua dilaksanakan tanpa biaya atau gratis.
PTSL telah diatur dalam Intruksi Presiden ( Inpres ) No.2 Tahun 2018, Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
Diduga oknum perangkat Desa Rido Manah melakukan pungutan kepada peserta (PTSL) sebesar 1,juta rupiah dari hasil wawancara awak media jumat(18/11/2022).Peserta tidak mau disebutkan namanya peserta berinisial Az menerangkan bahwa
“Setau saya pak program ptsl ini gratis dan paling juga ada biaya seharusnya tidak besar paling sekitar 150 ribu Awalnya sya diminta 500.000 lima ratus ribu. Oleh salah satu orang Desa
Dia bilang sampai jadi. namun ketika sudah selesai saya diminta lagi 500 ribu oleh oknum pegawai Desa berinisial A tersebut tapi saya tidak memberikan karna dya bilang katanya 500 ribu yg awal itu sampai kelar tapi pas jadi ko malah diminta lagi saya hanya tambahin 100 ribu saja.
Setelah mendapatkan keterangan team media kabardaerah pun akan segera mengkonfirmasi kepada pihak Desa Ridho manah.
Disela-sela kesempatan yang sama ketika disambangi dikediamannya ketua LSM Gpri kabupaten Bekasi yang biasa di sapa Bang carli memberikan tanggapan terhadap dugaan pungli tersebut
“Yang namanya pelayanan masyarakat seharus melayani dengan ikhlas dan baik agar bisa menjadi contoh kepada masyarakat tanpa harus ada embel-embel,sesuai intruksi presiden nomer 2 tahun 2018 jika memang dugaan pungli tersebut terbukti dilakukan oleh oknum Desa tersebut Kami akan bantu kawal kasus ini kepada pihak yang berwajib,” tutupnya ( red ).