SAMBUT Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020, dua Srikandi Jawa Timur dari Kabupaten Bangkalan dan Gresik saling bersinergi untuk Indonesia Bersinar dengan menggelar penyuluhan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika).
Penyuluhan bertema “Wujudkan Gresik Desa Jogodalu Bersinar Menuju Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) tersebut digelar Minggu (14/6/20) di Balai Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik
Acara yang diinisiasi DPD FOKAN Jawa Timur dan GMDM Gresik ini juga mendapat dukungan dari berbagai organisasi seperti IPWL GMDM, TP PKK, Puskominfo Indonesia, Sinergi Nawacita Indonesia dan Media Nasional Bhayangkara Nusantara bahkan Badan Narkotika Nasional (BNN – RI).
Acara digelar selain menyambut HANI yang jatuh pada 26 Juni 2020 juga dalam rangka sosialisasi Program P4GN mewujudkan kampung/desa/kecamatan/kabupaten/kota/provinsi menuju Indonesia Bersinar.
Hadir dalam giat penyuluhan P4GN ini di antaranya, Ketua DPD FOKAN Jawa Timur Zaenab Zuraidah Latif, SE didampingi Sekretaris Umar Al Khotob selaku narasumber dan Srikandi Kabupaten Gresik dari Jogodalu yang juga Kepala Desa Jogodalu Juwainingsih.
Selain itu hadir juga Wakil Bupati Gresik Dr. H. Mohammad Qosim, M.Si. Camat Benjeng Suryo Wibowo, calon Ketua DPK FOKAN Gresik Sulistiono dan Penasehat Leonard Domingo Nababan, SH dari Kejaksaan Negeri Gresik di Bagian Pembinaan.
Kedatangan Srikandi Bangkalan Zaenab Zuraidah Latif, SE bersama rombongan DPD FOKAN Jawa Timur disambut langsung Wakil Bupati Gresik Dr. H. Mohammad Qosim, M.Si didampingi Camat Benjeng Suryo Wibowo dan Kades Jogodalu Juwainingsih, beserta para calon pengurus DPK FOKAN Kabupaten Gresik.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan “Desa Jogodalu Tolak Narkoba untuk Mewujudkan Gresik Bersinar menuju Jatim Bersinar dan Indonesia Bersinar” sebagai tanda sinergitas FOKAN bersama seluruh masyarakat, instansi pemerintahan dan organisasi yang ada di Kabupaten Gresik.
Sementara dalam sambutannya, Ketua DPD FOKAN Jawa Timur Zaenab Zuraidah Latif, SE mengajak mengajak seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkoba. “Hari ini salah satu sinergitas telah terbentuk. Saya, Pak Camat, Pak Wabup, Ibu Kepala Desa Jogodalu bisa sinergi beserta seluruh masyarakat sepakat bahwa pada dasarnya kita menolak narkoba,” tegas istri Bupati Bangkalan R. A. Latif Imron tersebut.
Zaenab mengungkapkan, kenapa dirinya saat ini giat mensosialisasikan bahaya narkoba, karena siapa pun tidak ada yang tahu kapan bisa terkena dan terbujuk rayuan narkoba dan terjerat peredaran gelap narkoba. “itu bisa terjadi dari lingkungan keluarga kita, tetangga kita, bahkan tidak bisa menutup mata kita juga adalah sasaran yang bisa terkecoh peredaran narkoba,” jelas Zaenab.
Terlihat antusias warga desa sangat tinggi dengan dilaksanakannya sosialisasi anti narkoba ini, terutama para ibu yang memiliki anak beranjak dewasa dengan keingintahuannya tentang hal baru dan keresahan akan bahaya narkoba yang mengancam siapapun, tidak hanya pergaulan di kota.
Di sela penyuluhan samb bersalawat Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim juga menyampaikan wejangan. “Tidak lulus karena narkoba, lupa istri karena narkoba, kecelakaan karena narkoba, nyawa melayang karena narkoba, ayo kita jauhi narkoba. Insyaflah wahai remaja hidup ini amat berharga jangan sampai kesandung narkoba agar hidupmu bahagia, di akhirat masuk surga.”
Sementara Sekretaris DPD FOKAN Jawa Timur Umar Al Khotob yang akrab disapa Ki Dalang pada kesempatan tersebut mengajak para insan Pers untuk ikut berperan serta menyebarkan berita tentang penanganan akibat narkoba. “Karena salah satu pintu masuk kecanduan narkoba adalah rokok,” kata Ki Dalang yang juga menjabat Ketua DPD Jawa Timur Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskominfo) Indonesia, organisasi para wartawan media cetak dan online di Indonesia.
Ia juga menegaskan, dipilihnya Jogodalu sebagai tempat sosialisasi P4GN karena desa ini merupakan zona hitam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten.
Dalam kesempatan ini, Ki dalang juga mengenalkan tentang Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai institusi yang bertugas menerima pengaduan bagi siapapun yang menggunakan atau kecanduan narkoba namun tidak diproses secara hukum.
“Karena pecandu narkoba tidak boleh dipenjara, sehinggga pengguna dan penyalahguna narkoba yang merupakan korban akan direhab,” tandasnya. Waid/MCM/BN – GRESIK