Spread the love

ZONAPUBLIK.COM – Pasca penetapan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia terkait Pelarangan Ekspor Nikel per 1 Januari 2020, pasar konsumen dunia mulai panik. Hal ini dikarenakan, Indonesia adalah produsen Nikel terbesar di seluruh dunia. Apalagi, hampir 55%, bahan baku nikel dipakai untuk memproduksi baja anti karat di pabrik-pabrik baja di Eropa.

Keputusan yang diambil Pemerintah RI pada akhir oktober tersebut, merupakan keputusan yang sangat krusial, mengingat, cadangan nikel di dunia masih dimiliki oleh Indonesia.

Hal ini ditanggapi dengan serius oleh Asosiasi Produsen Baja Eropa atau EUROFER. Mereka mendukung rencana gugatan oleh Komisi Eropa ke World Trade Organization (WTO) terhadap pembatasan ekspor bijih nikel yang dilakukan Indonesia. “Kami menyambut baik bahwa Uni Eropa telah memilih untuk mengambil tindakan melawan Indonesia di WTO, atas dasar pelanggaran terhadap aturan perdagangan,” kata Dirjen EUROFER, Axel Eggert, di laman resmi mereka di Brussels, Belgia.

Menurutnya, gugatan dilayangkan karena Uni Eropa menilai Indonesia sudah melanggar sejumlah ketentuan dalam The General Agreement of Tariffs and Trade (GATT), sebuah perjanjian pendahulu dari WTO. Salah satunya terkait pembatasan ekspor untuk produk mineral, khususnya nikel, bijih besi, dan kromium yang digunakan sebagai bahan baku industri stainless steel di Uni Eropa.

Eggert mengatakan bahwa karena Indonesia saat ini menjadi negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia, sehingga, Indonesia kemudian bertahap melarang ekspor bijih nikel mereka hingga Januari 2020. Eggert beranggapan bahwa Indonesia sengaja menimbun cadangan nikel mereka untuk meningkatkan daya saing industri baja anti karat dalam negeri.

Saat ini, kata Eggert, ada 200 ribu pekerjaan langsung dan tidak langsung bagi masyarakat Eropa yang berkaitan dengan industri baja anti karat. “Mereka tidak harus menanggung resiko karena adanya aktivitas yang tidak adil dari dari negara lain,” tegas Eggert.

Baca Juga :  Organisasi Yang Sehat Memiliki Tugas Dan Fungsi Berbeda Sesuai Bidangnya Masing-Masing

Menjaga Stabilitas Nikel
Bukan tanpa alasan, Pemerintah RI melarang ekspor nikel di 2020 nanti. Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot, salah satu alasan pemerintah melarang ekspor nikel lantaran cadangannya mulai menipis. Bambang mengatakan bahwa cadangan nikel Indonesia yang dapat ditambang hampir mencapai 700 juta ton.

Selain itu, kebijakan ini juga diambil dalam rangka program pemerintah terkait kendaraan listrik. Pasalnya, nikel bisa dimanfaatkan untuk industri baterai kendaraan listrik.

Apalagi, tambah Bambang, di Indonesia, smelter yang sudah dibangun cukup besar. Dari 26 smelter, ada 11 smelter dan 25 sedang dibangun.

Melihat posisi cadangan nikel Indonesia saat ini, sangatlah wajar, Pemerintah mengambil langkah krusial terkait Pelarangan Ekspor Nikel. Bila dihitung, maka cadangannya hanya sampai 8 tahun. Jangan sampai, pasokan Nikel ke luar negeri terpenuhi, tetapi pasokan dalam negeri terbengkalai. (Red)