ZONAPUBLIK.COM, BOGOR – Gara- gara kalah tender dalam sub kontraktor PT Indocement Tbk, 27 karyawan PT Mitraperdana Prima Service (MPS) perusahaan yang bergeak dibidang layanan jasa transportasi, di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Bogor Jawa Barat terkena pemutusan kerja (PHK) secara sepihak. Berbagai upaya dilakukan merekan untuk memperjuangan nasibnya untuk tetap bekerja gagal, karena pihak perusahaan tetap pada pendiriannya.
Beberapa karyawan yang terkena PHK ketika ditemui wartawan mengatakan mereka bersama-sama dengan 26 rekan lainya sudah berusaha melakukan upaya agar dapat tetap bekerja di perusahaan tersebut. Namun upaya atersebut gagal karena jenis pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya tidak ada.
Menurut salah satu karyawan yang enggan disebut namanya, dia dan 26 teman lainnya sudah bekerja selama 3 tahun lebih di PT MPS sebagai tenaga operator forklip. Namun karena PT dimana dia bekerja kalah tender dengan kontraktor lain, dia dan teman temannya terpaksa dirumahkan. Sebenarnya total karyawan yang dirumahkan ada 27 orang, namun satu orang tetap “bertahan” karena tenaganya masih dibutuhkan.
Sementara itu Ketua KASBI ( Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) Bogor Ferry ketika dikonfirmasi membenarkan telah terjadi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT MPS terhadap 27 karyawannya. Namun dijelaskan PHK tersebut sudah memalui mekanisme yang benar dan sesuai aturan dimana sebelumnya sudah dilakukan berbagai dialog dan pemberitahuan antara pihak MPS, serikat buruh dan para pekerja. Sehingga sesuai dengan haknya mereka menerima untuk dirumahkan dan mendapat uang pesangon sesuai dengan mas kerjanya.
“ Saya kira dalam hal ini tidak ada masalah, karena semua sudah dibicarakan dan disepakati bersama dengan beberapa kali pertemuan. Karena pihak perusahaan memang tidak ada job pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahlian 27 pekerja tersebut”, ujarnya.
Pihak PT MPS yang diwakili Didi selaku HRD perusahaan mengakui telah melakukan pemutusan hubungan terhadap 27 karyawannya, karena memang kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan untuk memeperpanjang kontrak kerja mereka. Menurut Didi, selain perusahaaanya kalah tender, job sebagai tenaga orprator forklif saat ini tidak ada. Sehingga dengan terpaksa untuk sementara mereka kita rumahkan.n Namun dari 27 tenaga tersebut satu karyawan masih dipertahankan karena tenaganya masih dibutuhkan perusahaan. Sehingga total yang dirumahkan ada 26 karyawan.
“ Untuk semengtara rerusahaan terepaksa merumahkan mereka, karena selain kalah tender, saat ini job pekerjaan oprator forklift tidak ada. Semoga lain waktu ada pekerjaan lagi, dan kami akan memanggil mereka kembali bekerja”, ujar Didi.
Sementara itu muhamad fahrudin satu satunya karyawan PT MPS yang tidak jadi di PHK, mengucapkan terima kasih pada pihak perusahaan yang tetap mempertahankan dirinya untuk tetap bekerja. Selain itu dirinya juga mengucapkan terima kasih pada pihak lowyer dari salah satu ormas kepemudaan yang telah membantunya.(ndi/nig)