DEPOK, ZONAPUBLIK.COM – Kepala Inspektorat Kota Depok, Firmanuddin, SE, Ak., akan panggil Kepala Sekolah SDN Depok 1 terkait dengan penjualan aset kayu bongkaran gedung sekolah SDN Depok 1, Kel. Depok, Kec. Panmas, Kota Depok. “Saya sudah panggil Kepala Bidang Aset, namun beliau sedang umroh,” ujar Firmanuddin, melalui chating wahtsappnya, (Rabu, 04/12/2019).
Menurut Firmanuddin, pihaknya akan menyelidiki dulu, apakah aset yang dijual itu sudah tercatat menjadi aset Pemkot Depok atau belum. Menurutnya, menurut aturan, apabila sudah tercatat, maka aset tersebut harus dihapus dulu. “harus ada persetujuan dari pihak aset dan uang hasil penjualan aset tersebut itu wajib di serahkan kepada Kas Daerah,” kata Firmanuddin. “kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, kemudian baru ke BKPSDM, setelah BKPSDM merekomendasikan ke Inspektorat bahwa yang bersangkutan harus diperiksa, maka yang bersangkutan akan kami periksa. Kemudian nanti dari hasil pemeriksaan itu kami lihat, pelanggaran ringan, sedang atau berat, baru akan kami beri sangsi,” tegas Firmanuddin.
Berdasarkan penelusuran ZP, terkuaknya kasus ini diakibatkan oleh kurangnya kontrol pihak Pemkot terhadap aset kayu bongkaran gedung sekolahan. Hal inilah yang dijadikan ajang para oknum untuk ”menambah” penghasilan dengan menjual aset bongkaran kayu tersebut kepada pihak lain tanpa menempuh peraturan yang sudah ditetapkan.
Menurut keterangan sumber ZP, aset bongkaran kayu di SDN Depok 1 telah dijual senilai Rp. 20 juta kepada lapak ”madura”? “kemungkinan penjualan aset tersebut belum menempuh prosedur yang benar,” terangnya.
*Aset Pemkot Tidak Boleh Dijual*
Ditempat terpisah, Kepsek SDN Depok 1, Guliher Gultom, tidak membantah. Menurutnya, memang sebahagian aset kayu bongkaran itu dijual senilai Rp. 15 juta, bukan Rp. 20 juta, dan uangnya sudah dititipkan ke Komite Sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah, seperti membeli pot bunga dan lain sebagainya. Namun, Gultom berdalih bahwa penjualan aset tersebut diketahui juga oleh Komite Sekolah. “kami merasa tidak bersalah walau belum ada persetujuan dari Dinas, karena kami sudah membuat laporannya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Aset Kota Depok, Nina Susana mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui terkait penjualan aset tersebut. Namun menurut Nina, semua hal tersebut ada aturannya. “harus melalui prosedur yang benar. Namun intinya, aset milik Pemkot itu tidak boleh dijual, harus dihibahkan,” tegas Nina.
(Crish)