Spread the love

zonapublik.com, Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa (UU No 6 Tahun 2014)

Desa berhak:

1. Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa;

2. Menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa; dan

3. Mendapatkan sumber pendapatan.

Desa berkewajiban:

1. Melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa;

3. Mengembangkan kehidupan demokrasi;

4. Mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa; dan

5. Memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.

Masyarakat Desa berhak:
___________________________

1. Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;

2. Memperoleh pelayanan yang sama dan adil;

3. Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;

4. Memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:

– Kepala Desa;

– Perangkat Desa;

– Anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau

– Anggota lembaga kemasyarakatan Desa

5. Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.

Masyarakat Desa berkewajiban:
___________________________________

1. Membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;

2. Mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;

3. Mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;

4. Memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan

Baca Juga :  BAKTI SOSIAL , KOMUNITAS IDER BUANA BAGIKAN SEMBAKO KEPADA WARGA TIDAK MAMPUH .

5. Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.

Sumber : PPLD

Media group Puskominfo Indonesia /lensareportase.com