Zonapublik.comPrabumulih, 15-9-2021.Upaya Mediasi tanggal (10 /9/21) membuahkan hasil,dengan keputusan bahwa dilakukan Pemindahan Sementara selama Proses Pengerjaan Jalan Tol untuk Keamanan Heriyadi dan Keluarganya dari aktivitas Pengerjaan Tol dan Proses Pembebasan Lahan Heriyadi.
Hingga perwakilan dari PT HKI melakukan pembayaran untuk pemindahan yang di terima langsung oleh Heriyadi dan Kuasa Hukumnya Laspri Antoni, S.H., M.H.(13/9/21)
Dan keluarga Heriyadi mulai pindah dari rumah yang terdampak Proyek Jalan untuk ke rumah sewa yang baru (15/9/21), dan Heriyadi menjelaskan bahwa upaya kuasa hukumnya sudah bekerja secara maksimal, karena selama ini tidak ada yang mau mendengar atas keluhannya. Kuasa Hukumnya Laspri Antoni SH, MH dan Alam Seri SH yang selalu mensuport dan membantu secara profesional hingga PT. HKI bersedian untuk memindahkan sementara keluarga Heriyadi.
Kuasa Hukumya sangat berharap kepada pihak BPN dan PT. HK untuk membantu penyelesaiannya sesuai dengan Peraturan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 353/KPTS/M/2001 Tentang Ketentuan Tehnik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan TOL, Pasal 3 Ayat 1.b dan Pasal 4 Ayat 2. Yang berbunyi “Batas Daerah Pengawasan Jalan Tol adalah 40 (Empat puluh) Meter untuk Daerah Kota dan 75 (tujuh puluh lima) meter untuk daerah luar kota di ukur dari as jalan Tol.(Nrl72)