Kepala Inspektorat Kampar bersama para wartawan dari beberapa media , Riau
ZP Riau -Dalam menjalankan tugas pokok sebagai kontrol social publik tentu pelaku pekerja Pers/Media Wartawan dilindungi undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana ketentuan Pasal 4 ayat 3 undang-undang pokok Pers, Wartawan berhak mencari, menyimpan serta menyebarluaskan temuan yang dihimpunnya.
Berawal sebuah pemberitaan salah satu Media terkait status terperiksanya Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar oleh lembaga Tipikor pada Kepolisian Polres Kampar, justeru berita informasi yang dipublish Wartawan melalui sarana media Pers (Tribunsatu.com) dengan topik judul berita, *Diduga Oknum Kepala Inspektorat Kampar Diperiksa Polisi Atas Laporan Penggelapan*
Tanpa merubah sedikitpun Press Relles berita awal,
namun oknum Kepala Inspektorat Kampar bernisial “M”, terkesan bungkam dan kebakaran jenggot terhadap judul berita yang di tulis media Pers Tribunsatu.com.
Dengan tidak terima terhadap judul berita yang dimuat media, lantas “M” (Kepala Inspektorat) Kabupaten Kampar mengundang Redaksi Tribunsatu.com di kantor Diskominfo Kampar, Selasa (29/10/2019).
Dalam pertemuan, Redaksi Tribunsatu.com didampingi rekan seprofesinya dari berbagai media Pers tingkat lokal dan nasional yaitu, Redaksi Borgol (Suryani Siboro), Redaksi Riau Investigasi, Dnews Radio Jakarta (Ismail Sarlata), Redaksi Sergap Online (Hadiriku), Redaksi Riau Kontras (Emos Gea) dan puluhan Wartawan media lainnya.
Dalam pertemuan, “M” selaku Kepala Inspektorat Kampar bukannya memberi hak jawab ataupun hak koreksi terhadap berita, justru “M” mengintervensi Redaksi Tribunsatu.com dengan pernyataan-pernyataan yang menyudutkan dan pertanyaan yang tak ubahnya seperti penyidik/petugas Polri saat meminta keterangan seseorang untuk di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Bukan itu saja, “M” yang dinilai arogan itu meminta Redaksi Tribunsati.com meminta maaf kepihaknya
Tidak terima tindakan kesewenangan (intervensi/intimidasi) “M” terhadap karya Jurnalis tersebut, puluhan Wartawan yang hadir dalam pertemuan justru menyerang balik dengan mencecar pertanyaan terkait aturan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 serta 11 Kode etik Wartawan
yang diulas langsung oleh Redaksi Riau Investigasi dan Reporter Dnews Radio Jakarta (Ismail Sarlata) yang menduga secara gamblang jika Kepala Inspektorat Kampar dinilai sudah miring alias gagal paham memaknai judul berita media Pers.
Sebab Menurut Ismail, kapasitas Kepala Inspektorat terkait karya yang dihasilkan Wartawan atau media, mengajukan
*Hak Jawab, dan Hak Koreksi* bukan mengintervensi karya Jurnalis/Wartawan.
Dengan tegas Ismail Sarlata (Redaksi Riau Investigasi) mengingatkan Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar “M” jika yang menilai salah tidaknya suatu judul berita termasuk isi kemasan berita yang dimuat perusahaan media Pers ada di lembaga tertinggi Pers (Dewan Pers) sesal Ismail Sarlata menjawab sikap arogansi Kepala Inspektorat Kampar agar tidak gagal paham lagi terhadap karya tulis Wartawan.
**Akui ada Temuan BPK**
Tak tahan terhadap kejaran pertanyaan yang para kuli tinta, Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar akhirnya mengakui kebenaran sejumlah temuan BPK RI terkait BLUD RSUD Bangkinang atas ketekoran laporan keuangan bendahara yang potensi kerugian negara enggan dijelaskan “M” (Inspektorat).
“Saat ini masih di tempuh jalur melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Artinya, dalam temuan BPK RI ini akan dilakukan pengembalian.
Saya mengakui adanya temuan BPK RI tentang BLUD RSUD Bangkinang, dan Saya sudah sarankan untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara. Bahkan pada saat sekarang ini, yang bersangkutan sudah tidak lagi bertugas sebagai Bendahara” ucap “M”
Ketika ditanya, sejauh mana perkembangan kasus tersebut, dengan terbata-bata “M” menjawab Wartawan, “Kapasitas Inspektorat hanya sebatas pengawasan, untuk tindak lanjutnya, kita serahkan kepada orang yang bersangkutan” kata “M”
Atas keterangan/pembenaran Kepala Inspektorat Kampar ini, dapat dipastikan adanya peristiwa praktek korupsi, yang mengarah ke oknum Bendahara tersebut untuk diusut tuntas oleh lembaga hukum terkait.
Untuk itu, kepada BPK RI agar segera memproses kasus yang sudah menjadi temuan yang mengarah pada kerugian negara tersebut. Jangan sampai dengan tidak terprosesnya kasus korupsi yang luar biasa ini, lantas masyarakat berasumsi lain (negatif) terhadap kinerja BPK RI itu sendiri termasuk lembaga penegak hukum RI lainnya
Redaksi
Media group puskominfo indonesia