Bandung Barat (ZP), Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme rentan terjadi dalam pesta demokrasi di suatu daerah. Tidak hanya dala Pemilihan Kepala Daerah tetapi bisa juga terjadi dalam Pemilihan Kepala Desa (PILKADES). KKN biasanya terjadi dalam PILKADA atau PILKADES, dikarenakan adanya keberpihakan Panitia Pelaksana Pemilihan terhadap salah satu bakal calon atau calon. Secara otomatis, pihak lain akan dirugikan dikarenakan adanya diskriminasi, baik dalam pelayanan administrasi, tes akademis dan juga kampanye.
Begitupula yang terjadi di Pemilihan Kepala Desa Jayamekar Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Desa Jayamekar adalah salahsatu dari 112 desa di Bandung Barat yang sedang melaksanakan pemilihan Kepala Desa. Sebagai desa perkotaan, situasi desa Jayamekar sedikit memanas akibat dari persaingan politik diantara para bakal calon kepala desa.
Menurut salah seorang penggerak kesehatan di Jayamekar, dari dahulu sampai dengan sekarang, Pemilihan Kepala Desa Jayamekar tidak pernah sepi perbincangan. Hal ini menurutnya, diakibatkan dari adanya keberpihakan oknum Panitia Pemilihan Kepala Desa Jayamekar kepada salah satu bakal calon. “Sangat jelas terlihat bagaimana beberapa Panitia memihak kepada salahsatu bakal calon, dan merugikan calon yang lain,” ungkapnya.
Hal tersebut dialami oleh bakal calon Kepala Desa Jayamekar, Maya Ekawati. Baru-baru ini, Maya, menerma Surat Pemberitahuan dari Panitia PILKADES bahwa dirinya TIDAK DAPAT mengikuti tahapan Pilkades selanjutnya yaitu, seleksi akademik. Menurut pihak Panitia dalam surat tersebut, dikarenakan Maya tidak bisa menunjukan ijazah SD. “Padahal saya sudah bilang, ijazah saya terbakar dan sekolahnya pun sudah bangkrut. Dinas pendidikan di Tangerang pun perlu waktu untuk mencari data saya dan sekolah,” tuturnya. Padahal, menurut Maya, ijazah SMP, SMA dan D3 lengkap dan sudah diserahkan ke Panitia.
Tapi tiba-tiba, Panitia secara sepihak memberitahukan bahwa Maya TIDAK DAPAT melanjutkan ke tahap seleksi akademik atau dalam arti lain dianggap gugur.
Panitia PILKADES Langgar Permendagri & Terindikasi Tipikor
Menurut Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pasal 22 ayat (1), bahwa Panitia Pemilihan harus melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan. Kemudian, dalam ayat (2) pasal yang sama, dikatakan bahwa penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.
Sampai dengan habisnya masa penelitian dan keabsahan administrasi balon kepala desa, ternyata pihak panitia tidak pernah sekalipun melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap keterangan dan juga keabsahan administrasi Maya. “Belum pernah saya mendapat klarifikasi tertulis dari panitia terkait ijazah SD saya. Padahal, itu sudah menjadi tugas dan kewajiban Panitia Pilkades,” kata Maya.
Parahnya, menurut pendukung Maya, Panitia Pilkades Desa tidak berkordinasi terebih dahulu dengan pihak Panitia Kabupaten. Padahal dalam Permendagri dan Perbup, sudah jelas tertera harus adanya kordinasi dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Desa, termasuk dalam mengambil keputusan. “Harusnya, bukan Surat Pemberitahuan, tapi harus berupa Surat keputusan Panitia Pilkades. Kami berpendapat surat tersebut cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum,” jelasnya.
Bila melihat tahapan administrasi, sebetulnya penelitian dan klarifikasi admintrasi itu sudah dianggarkan. Jadi, apabila proses itu tidak dilaksanakan oleh Panitia Desa dan atau juga Panitia Kabupaten, maka ada dugaan penyalahgunaan uang negara atau dugaan Tindak Pidana Korupsi. “klarifikasi dan peneitian wajib dilakukan oleh panitia, seharusnya panitia melakukannya untuk membantu proses bakal calon agar lancar. Tetapi, tidak dilakukan. Kami melihat dan menduga ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Desa,” tegasnya. “Bila panitia kabupaten tidak meluruskan dan menegur Panitia Desa, saya khawatir ada permainan dan dugaan Tipikor juga yang melibatkan oknum panitia Kabupaten,” tambahnya.
Hari ini, Maya secara resmi mengajukan sanggahan kepada Panitia Pilkades Desa. “Surat saya tembuskan ke pa Bupati sebagai Kepala Daerah, Panitia Pilkades Kabupaten. Dan, kami menduga adanya praktek Tipikor, kami juga tembuskan ke Unit Tipikor Reskrim Polres Cimahi dan bagian Pidsus Kejaksaan Baleendah. Bila tidak ada tanggapan, maka kami akan laporkan secara resmi,” tegas Maya.
(Red)