Zonapublik.com.Bogor 17 September 2021. Dalam pelestarian ,menjaga dan pengelolaan hutan dibutuh keterlibatan masyarakat , agar kelestarian kawasan hutan lebih mendapat perhatian dan perawatan.
Perhutani KPH Bogor dalam hal ini mewujudkan dengan memberikan Naskah Kesepakatan Kerjasama. Penandatanganan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK), yang dilaksanakan hari Jumat (17/9/21), di Kantor Perhutani KPH Bogor-Cibinong.Acara penandatanganan NKK yang dihadiri oleh 8 kelompok masyarakat (masyarakat biasa dan yang berbadan hukum), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), dan jajaran Perhutani KPH Bogor.
Administrasi Perhutani KPH Bogor Ahmad Rusliadi dan Wakil Administrasi Perhutani KPH Bogor Ferry Yustianto turut hadir dalam acara penandatangan NKK tersebut.
Dalam sambutannya, Ahmad Rusliadi dan Ferry Yustianto mengatakan “kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi ekonomi kawasan hutan melalui kegiatan usaha tani/agroforestry” Ahmad Rusliadi menjelaskan “Dan agar lebih terjaga kelestarian kawasan hutan.” imbuhnya.
Ditegaskan juga, bahwa masyarakat yang dilibatkan dalam menjaga dan mengelola hutan, agar benar-benar memahami dan memanfaatkan pola kerjasama yang di tandatangani bersama ini. Masyarakat harus memenuhi isi kesepakan dalam NKK, dan pihak Perhutani akan melakukan audit secara berkala.
Yang disyaratkan dalam NKK tidaklah memberatkan masyarakat. Masyarakat diminta untuk sering berkomunikasi dengan para Asisten Perhutani (Asper) di lapangan.
Diharapkan kerjasama ini dapat berjalan dengan lancar, dan menguntungkan semua pihak.
Lebih lanjut seperti yang di sampaikan kembali oleh Ferry Yustianto “pihak Perhutani menjamin kontinuetas kerjasama ini, jika kerjasama berjalan sesuai NKK dan saling menguntungkan,dan pihak Perhutani juga tidak akan segan-segan memutus kerjasama, jika masyarakat melanggar atau menyimpang dari NKK.
Dengan telah di tandatanganinya NKK ini, masyarakat sudah dapat memulai kegiatan usaha tani atau agroforestry di dalam kawasan hutan, sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh masyarakat, dan sesuai dengan NKK yang telah di tandatangani.
Nrl72