Spread the love

Zonapublik.com Mojokerto, Sabtu 21/08/2021 menyikapi tentang adanya pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tengah pandemi yang terjadi pada hari Sabtu 07/08/2021 di Dusun Sembung, Desa Mojokarang, Kecamatan Dlangggu, Kabupaten Mojokerto akhirnya kepala desa buka suara.

Adanya hajatan yang digelar oleh anggota Badan Pemusyawaratan Desa atas nama Ruba’i menjadi sebuah polemik pada masyarakat. Menjadi sebuah pertanyaan mengapa di tengah adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat kegiatan tersebut bisa lolos dari pengawasan Satuan Tugas Covid-19. Padahal, secara kasat mata kegiatan tersebut mengundang kerumunan masyarakat yang bisa menjadi klaster baru penularan Covid-19.

Menurut peraturan yang tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 1984 pasal 14 tentang Wabah Penyakit Menular junto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) junto Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan jelas kegiatan tersebut melanggar ketentuan yang sudah berlaku.

” Waktu itu pihak yang bersangkutan sudah saya hadapkan untuk membuat surat pernyataan bersama Bhabinkamtibmas, Pak Camat, Pak Kapolsek dan disaksikan oleh Sekretaris Desa mengenai kegiatan yang berlangsung” sanggah Pak Purwanto selaku Kepala Desa Mojokarang pada awak media.

“toh, saya juga tahu sendiri ketika giat diberlakukan mereka menggunakan masker dan bahkan ada beberapa pihak yang membagikan masker pada setiap orang yang datang.” Tambahnya

Meskipun telah menggunakan masker kegiatan tersebut mengundang kerumunan warga yang mana menyalahi aturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang tertuang pada MAKLUMAT KAPOLRI NOMOR : MAK/2/III/2020 Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) Mengatur tentang imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengakibatkan berkumpulnya massa.

Baca Juga :  Polres Trenggalek Bubarkan Balap Liar Dan Razia Knalpot Brong

Akan menjadi sebuah kecemburuan sosial  jika tidak ada sanksi khusus yang diberikan oleh pihak yang berwenang mengenai adanya kegiatan tersebut. Ditambah pihak yang mengadakan acara tersebut adalah seorang Badan Pemusyawaratan Desa yang mana memiliki jabatan dan tempat di antara petinggi desa.

 

Red.

Bryan/ Eko/ Rian