Spread the love
oki 2 1 scaled
Oki tega membunuh ayah kandungnya sendiri

ZONAPUBLIK.COMKLATEN – Geger penemuan mayat yang telah membusuk di dukuh Kemadohan, Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten Jawa tengah pekan lalu akhirnya terungkap. Paulus Girno yang ditemukan warga dalam keadaan membusuk dirumahnya sendiri, ternyata telah menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh JH alias OKI yang tak lain anak kandungnya sendiri.

Jasad Paulus Girno ditemukan, berawal dari  kecurigaan warga, dengan bau busuk menyengat yang berasal dari dalam rumah korban. Karena penasaran beberapa warga memberanikan diri membuka paksa rumah yang dalam keadaan terkunci tersebut. Setelah digeledah warga terkejut karena menemukan korban dengan posisi terlentang sudah dalam keadaan meninggal dengan kondisi tubuh yang mulai membusuk.

Oleh warga penemuan tersebut langsung dilaporkan pada pihak yang berwajib. Dari hasil pemeriksaan terhadap mayat yang dilakukan oleh satreskrim polres Klaten dimana ditemukan luka lebam bekas cekikan dileher serta luka dibagian kening, diduga kuat kematian korban karena tindak pembunuhan. Petugaspun segera melakukan olah TKP dan mengamankan beberapa barang bukti yang diduga kuat milik pelaku.

Dan tak perlu  waktu lama petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku bernama OKI  yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri saat berada di rumah neneknya di wilayah Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta.

Dalam gelar perkara di Mapolres Klaten, Senin lalau  Wakapolres Klaten, Kompol Zulfikar Iskandar menyampaikan, kasus penemuan mayat ini berawal dari warga Dukuh Kemadohan yang mencium bau dari rumah Gino (55). Setelah dilakukan pengecekan, ternyata GN sudah meninggal dengan posisi terlentang di tempat tidur dengan kondisi tubuh sudah membusuk.

“Dari hasil penyelidikan dilapangan dan hasil olah TKP ternyata ditemukan keterkaitan antara kematian korban dengan anak kandung tersangka yang berinisial JH alias OKI, akhirnya petugas kita langsung melakukan pencarian dan penangkapan pelaku “, ujar Wakapolres.

Baca Juga :  Warga Terdampak Proyek PT HK Dan PT HKI Minta Ganti Rugi

Menurut Wakapolres di hadapan penyidik, JH mengaku dirinya yang telah mencekik dan memukul kening orang tuanya sendiri karena kesal sering dimarahi oleh orang tuanya. Namun dirinya tidak menyangka jika perbuatannya tersebut telah menghilangkan nyawa ayahnya sendiri.

Pelaku mengakui tiga hari sebelum peristiwa tersebut dirinya cekcok dengan ayahnya. Dirinya sering tersinggung karena ayahnya sering memarahi dirinya yang kerjanya hanya tidur, dan mabuk mabukan. Emosinya semakin memuncak ketika saat tidur tiba-tiba ayahnya menuangkan pasir didekat badannya.

Tersulut emosinya OKI  langsung memukul kening ayahnya sendiri hingga terjatuh. Tak puas hanya memukul pelaku langsung mencekiknya. Usai melakukan aksi kejinya pelaku dengan santai tetap bermain dan bersepeda keliling kampung. Namun pelaku mulai panik setelah sampai rumah mendapatkan kondisi ayahnya tetap seperti semula. Akhirnya pelaku melarikan diri menuju rumah neneknya di Gunung Kidul.

Terkait kasus tersebut Wakapolres mengatakan tersangka OKI dijerat UU KDRT Pasal 44 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu menurut keterangan tetangga, pelaku selama ini memang dikenal  agak stress,labil dan mudah tersulut emosinya. Pelaku dulu pernah membakar rumah tembakau (LOS), hanya gara – gara diejek oleh temannya.Tekanan jiwa tersebut terjadi semenjak usaha dagang orang tuanya bangkrut setelah ibunya meninggal dunia. Sejak itu Oki berubah dan sering bertingkah aneh. (tev)