Spread the love

Zonapublik.com Bogor, 11 September 2021. 4  September ditetapkan sebagai Hari Pelanggan Nasional,yang mana para pelanggan sepatutnya mendapatkan apresiasi atau semacam konpensasi sebagai pelanggan .

Tapi tidak oleh pihak PLN Leuwiliang  yang malah memberikan pelayanan atas pengaduan atau pelaporan  permohononan yang terkesan  kurang bisa memberikan pelayanan secara baik.

Seperti yang di sampaikan salah seorang nara sumber sekaligus pelanggan ,dimana menyampaikan permohonan pengajuan ke kantor PLN kurang mendapatkan tanggapan dan pelayanan dengan baik.

Sebut saja A  yang diberi kuasa oleh pelanggan di Km 19 No.28 Cemplang-Cibungbulang-Bogor, mendatangi kantor PLN Leuwiliang  , A  berharap terbantu setelah menyampaikan pengajuan permohonannya , terkait penjelasan dengan pengembalian uang jaminan pelanggan oleh pihak PLN.

A mendapatkan penjelasan yang kurang kongkrit  bahkan penjelasan dari fihak   PLN Leuwiliang terkesan berbelit belit ,hingga A merasa pengaduan nya atas permohonan  pengembalian Uang Jaminan Pelanggan dirasa kurang dapatkan  tanggapan atau kurang adanya respon positif.

Sejak akhir Mei 2021, berulang kali A sebagai  pelanggan yang di beri kuasa  menanyakan kepada pihak PLN Leuwiliang, perihal pengembalian uang jaminan yang telah diajukan. Namun sampai dengan saat ini, belum ada kepastian atas pengembalian uang jaminan pelanggan tersebut.

Disatu sisi, sikap PLN kepada pelanggan terkait keterlambatan bayar sangat tegas. Telat bayar 30 hari, listrik di putus sementara. Telat 60 hari sejak di putus sementara,  kwh meter di buka/di bongkar.

Hingga nantinya ada pemberitaan kedua setelah adanya berita ini ,Apabila fihak PLN Leuwiliang tetap tidak ada upaya memproses atau memberikan penjelasan kepada pelanggan agar A dapat melakukan pengajuan ,maka A akan meminta kesediaan fihak PLN Leuwiliang bisa mempertemukan A dengan Kepala PLN Leuwiliang.

Baca Juga :  9 Tewas Dalam Longsor Di Sukakersa Bogor, 2 Belum ditemukan.

Menginggat A sebagai pelanggan pun merasa selama ini berusaha menunaikan kewajibannya sebagai pelanggan ,walaupun ada keterlambatan pembayaran yang tetap diselesaikan secara prosedural.(Nrl72)