Spread the love

Zonapublik.com Serang , 12/12/19  – Pembangunan gedung masih saja diketemukan tanpa IMB (ijin membangun bangunan), sedangkan IMB merupakan sarat utama untuk sebuah pembangunan, namun paktanya masih saja ditemukan pembangunan yang tidak memiliki IMB.

Omeng, selaku masyarakat sekitar mengatakan  “bahwa benar masih saja ada pembangunan yang tidak memiliki izin” dan bahkan dalam hal tersebut sudah ada beberapa orang yang berusaha menemui pemilik untuk mempertanyakan dokumen pembangunan itu namun hasilnya tak ada jawaban”, “Omeng  menambahkan , bahwa dirinya pun sempat membangun komunikasi dan mengklarifikasi tentang kegiatan pembangunan gedung villa tersebut , terkait pembangunan atau pekerjaan fisik yang sedang
dilaksanakan , Tuturnya”, dalam satu keterangan nya menjelaskan.

IMG 20191213 WA0015
Villa Dibangun Tanpa IMB

Omeng dalam keterangannya kepada awak media, “bahwa selaku pemerhati kebijakan dan salah satu dari anggota karang taruna desa  segera mengadukan kepada instansi pemerintah untuk mendorong pemerintah dan aparat hukum untuk segera menerapkan sanksi bagi pemilik bangunan yang tidak dilengkapi IMB, “Pungkasnya”.

“Sebab dalam hal ini, IMB itu dasar syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan pembangunan “Imbuhnya “,

“Dalam waktu dan satu keterangan yang terpisah ,  Kepala desa memberikan keterangan kepada wartawan saat di konfirmasi di rumah kediamannya , 9/12/19, dalam bukti satu rekaman kepala desa mengatakan”,

IMG 20191213 WA0016
Recording keterangan Kades “

“Selain dari ijin lingkungan ataupun lainnya , IMB salah satu produk hukum berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung , Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 , dan peraturan daerah kabupaten serang
No. 5 Tahun 2013 , Perda
Nomor 3 Tahun 2016 tentang bangunan gedung.

“Maka untuk selanjutnya, Jika ini terbukti bahwa pemilik bangunan tidak memiliki IMB ,
Maka seperti yang sudah di jelaskan dalam peraturan bahwa pemilik bangunan dapat dikenai sanksi administratif untuk penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB  , pasal115 ayat 1 PP Nomor 36 tahun 2005, dan pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 yang menjelaskan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung, dikenakan sanksi pembongkaran terhadap bangunan gedung yang sudah dibangun, dan akan mendapatkan sanksi administratif, bahwa pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang dibangun, dan pemilik bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara , sesuai ketentuan pasal 46 ayat 3 UUBG, undang undang bangunan gedung”. Tegasnya.

Baca Juga :  Dua Oknum Polisi Penganiaya Jurnalis Diperiksa Di Pengadilan Negeri Surabaya

“kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan gedung atau rumah villa, IMB Bersifat wajib dan  berlaku  tidak ada pengecualian tertentu, “Ujar Kades “.

”Selanjutnya, disini kami atas nama dan yang mewakili “Karang taruna desa”, siap mendukung pemerintah untuk penegakan perda”.
Sebab IMB kewajiban mutlak bagi yang melakukan pembangunan tanpa harus melanggar pada satu aturan dalam hal ini sangatlah perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah , agar jangan sampai terjadi darurat IMB di Kabupaten serang,”

Pemerintah harus tanggap, dan bisa segera menyelesaikan permasalahan perbuatan melawan hukum ,  terkait ketidak lengkapan berkas pembangunan tersebut , agar tidak terjadi tindakan oknum yang melanggar satu aturan”, sebab aturan dibuat untuk ditegakkan”, bukan untuk dilanggar,
“Saya berharap, ” pemerintah harus memberikan sanksi kepada yang melakukan tindak pelanggaran, “Tutup omeng “.

Jurnalis : Mpap S (gemantaratv.com)

Editing : TriYuli

Puskominfo Indonesia Media Group