zonapublik.com, Kabupaten Bekasi, 29/01/2022 – Pembangunan tower telekomunikasi oleh PT. Pilar Gapura Nusa di kp. Ciketu RT 002 / RW 001, Desa Sirnajati, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat diduga belum mempunyai PBG/IMB dan dititik OUTSEL.
Berdasarkan temuan yang ditemukan DPC Puskominfo Indonesia Kab. Bekasi berawal dari laporan warga ( Senin , 24/01/2022 ).
Team dari DPC Puskominfo Indonesia Kab. Bekasi dan awak media Puskominfo Indonesia Kab. Bekasi yang turun kelokasi tower langsung mencari informasi.
Karna tidak ditemuinya yang bertanggung jawab dilokasi, team DPC Puskominfo Indonesia Kab.Bekasi langsung bertanya tentang perijinannya kepada salah satu pekerja yang ada dilokasi.
Pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengatakan,” kalau tentang perijinan kita tidak tau, kalau perijinan langsung tanya sama orang kantor aja namanya pak pur dan nomornya bentar saya mintain sama pemilik lahan.” ucapnya”.
Pak Pur orang kantor dari PT. Pilar Gapura Nusa saat dihubungi team Dpc Puskominfo Indonesia kab. Bekasi mengatakan, IMB lagi diurus.” ucapnya singkat”.
Ketika DPC Puskominfo Indonesia Kab. Bekasi dan dari awak media puskominfo indonesia kab.bekasi meminta diphotoin berkas pengurusan ijin ijinnya sampai dimana langsung mematikan telponnya dan sampai sekarang dihubungi tidak ada respon. Seharusnya menurut prosedur IMB/PBG diselesaikan dulu baru bisa membangun atau mendirikan tower dititik INSEL bukan titik OUTSEL.
DPC Puskominfo Indonesia kab. Bekasi meminta kepada Pemerintah Daerah ( Pemda ) khususnya Dinas PTSP dan Dinas Kominfo Kab.Bekasi menindak tegas atau diblacklist perijinannya kepada Perusahaan perusahaan tower yang membandel terhadap perijinan.(Tim)