ZONAPUBLIC.COM. KLATEN – Kabar gembira diterima sekitar 3.097 Guru Tidak Tetap (GTT) dan para Pegawai Tidak tetap (PTT) non K2 karena sebentar lagi akan menerima dana bantuan kesejahteraan yang akan diterimakan mulai bulan Desember 2019 nanti. Kepastian tersebut didapat setelah Bupati Klaten Hj Sri Mulyani melakukan pertemuan dengan para GTT dan PTT non K2 dipendopo rumah dinas Bupati kemarin Senin (25/11)
Pemberian tersebut diberikan sebagai apriseasi pemerintah terhadap jasa mereka karena keberadaannya dinilai berhasil membantu Pemerintah Kabupaten Klaten dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 sehingga berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Dalama pertemuan dan dialog yang juga dihadiri Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Saputro dan ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo serta jajaraan Forkompimda lainnya, Bupati menjelaskan, dana kesejahteraan untuk GTT dan PTT non K-2 pertama akan diserahkan pada Desember 2019 dengan dana dari APBD Perubahan 2019 jumlahnya senilai Rp 9,4 miliar. Dana kesejahteraan untuk GTT dan PTT non K-2 berdasarkan masa kerja masing-masing masa kerja 1 sampai 5 tahun menerima Rp1.200.000, 5 sampai 10 tahun Rp 1.500.000 dan masa kerja di atas 10 tahun menerima Rp 1.800.000.
Kemudian untuk tahun 2020, kata Bupati Klaten Hj Sri Mulyani, GTT dan PTT non K-2 juga akan mendapatkan dana kesejahteraan dua kali yakni melalui APBD murni tahun 2020 dan APBD Perubahan 2020 dan jumlahnya semoga bisa lebih besar lagi. Dana kesejahteraan diberikan kepada GTT dan PTT non K-2 karena mereka telah mengabdi untuk memajukan pendidikan di Kabupaten Klaten serta ikut membantu mengelola dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) maupun administrasi sekolah lainnya.
Menanggapi tuntutan GTT dan PTT non K-2 agar diberikan Surat Keputusan Bupati, dirinya akan mengkaji terlebih dahulu bersama Sekda serta OPD terkait. Sehingga jika nantinya keluar SK Bupati, semuanya telah memiliki dasar hukum yang kuat dan menyalahi aturan yang ada.”Akana kita kajai dulu baik aturan dan dasar hukumnya agar jika nantinya keluar SK, tidak akan menyalahi aturan dan tdak melanggar hukum yang sudah ada”, tegas Bupati.
Sementara salah satu guru mengapresiasi perhatian pemda terhadap nasib mereka. Namun tuntutan SK pengangkatan dari Bupati untuk GTT dan PTT non K-2 tetap menjadi skala prioritas tuntutan para guru GTT se Kabupaten Klaten.”Walau untuk sementara nasib kita sudah diperhatikan, namun semua temen-teman GTT se Klaten tetap menuntut SK Pengangkatan dari Bupati sebagai pegangan kita bekerja”, tegas salah satu guru.
Sedang salah seorang guru mengaku cukup terganggu dengan kaos yang dipakai saat melakukan dialog antara Bupati dan guru GTT. Kaos yang dipakai peserta dengan gambar Bupati dan slogan “lanjutkan” sangat identik dengan salah satu calon Bupati di Pilkada 2020 nanti. Sehingga muncul opini jika semua guru GTT sudah “terkondisikan” dan siap mendukung salah satu calon di Pilkada nanti.
”Seharusnya pakaiannya tidak perlu seperti itu. Dan jika ingin memberi bantuan tidak harus dengan cara seperti ini. Kalau saya boleh berkata jujur ini sudah berbau kampanye. Toh kita tahu nanti harus memilih siapa”, ujar salah satu GTT.
Sekda Klaten, Drs H Jaka Sawaldi MM pada kesempatan tersebut menyatakan, akan mengkaji tuntutan GTT dan PTT Non K-2 untuk mendapat SK pengangkatan dari Bupati Klaten. Pihaknya secepatnya akan melakukan studi banding ke Kabupaten Semarang dan Kabupaten Magelang sesuai tuntutan dari GTT dan PTT non K-2. (jerro)