Spread the love

Zonapublik.comPrabumulih- Sumsel-Rabu 8-9-2021.Sepanjang siang menjelang sore kemarin  (07/09/21) masih nampak aktivitas pengerjaan proyek jalan TOL di sekitar  rumah Heriyadi (37) warga dusun III Desa Karangan. Padahal dalam pertemuan terakhir dengan pihak manejemen PT. Hutama Karya Infrastruktur sependapat untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas disekitaran rumah tersebut sebelum ada pertemuan dengan pihak PT. Hutama Karya selaku Owner pekerjaan.

Pantauan kontributor/paralegal dilapang aktivitas alat berat bulldozer tepat berada disamping rumah Heriyadi yang berjarak hanya 2 meter dari aktivitas alat berat tersebut.

Menurut Heriyadi dirinya telah beberapa kali memberhentikan alat berat yang hendak beraktivitas di sekitaran rumahnya. Namun mereka tetap saja tetap ingin beraktivitas.

Lebih lanjut Heriyadi menjelaskan hari ini aktivitas alat berat lebih mengganggu dan mengkhawatirkan  dibandingkan hari sebelumnya. Karena aktivitas bulldozer tersebut hanya berjarak 2 meter dari dinding rumahnya. Aktivitas tersebut telah membuat keluarga terganggu oleh suarat alat berat dan getarannya jelas terasa di dalam rumah. Pak Heriyadi dan keluarganya lebih memilih di luar rumah agar mengantisipasi khawatir rumah roboh serta menghidari suara mesin bulldozer yang membuat Heriyadi dan keluarganya tidak terganggu didalam rumah.

“Kami merasa terganggu dengan aktivitas alat berat di dekat rumah, hanya 2 meter dari dinding rumah, getarannya dan suara mesin sangat besar dan membuat kita tidak  nyaman di dalam rumah, takut kalau rumah roboh jadi kami memilih di luar rumah selama alat berat ini bekerja, ”  ujarnya Heriyadi dengan raut wajah kesal.

Heriyadi meminta pihak menajemen PT.HKI untuk tidak beraktivitas dulu disekitaran rumahnya karena sangat mengganggu apalagi pihak manejemen PT.HKI berjanji untuk memfasilitasi dan menjembatani bertemu dengan pihak PT. Hutama Karya (HK) untuk menemukan solusi terbaik.

Baca Juga :  Pelaksanaan Vaksinasi Istimewa Kepada Ibu Hamil dan Antusias Untuk Warga Umum

Sementara itu Kuasa Hukum Heriyadi Laspri Antoni, S.H., MH dan Alam Seri , S.H. saat dicoba konfirmasi terkait tetap beraktivitas pihak PT.HKI sebelum adanya solusi dan mediasi dengan pihak PT.HK menjelaskan. Seharusnya pihak PT.HKI jangan dulu melaksanakan aktivitas dirumah klien kita tersebut sebelum ada solusi dan mediasi dengan pihak PT.HK yang dijanjikan.

Lebih lanjut dijelaskan seharusnya sebelum melaksanakan aktivitas pihak manejemen PT.HKI laksanakan dahulu Peraturan  Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor :353/KPTS/M/2001 Tentang Ketentuan Tehnik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan TOL, Pasal 3 Ayat 1.b dan Pasal 4 Ayat 2. Dimana sebetulnya rumah Heriyadi tersebut harus dibebaskan.

“Seharusnya sesuai dengan pertemuan terakhir dengan pihak HKI kita sependapat untuk tidak melaksanakan aktivitas sebelum ada pertemuan dann titik temu dengan pihak HK, dan seharusnya harus ditegakkan Peraturan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor :353/KPTS/M/2001 Tentang Ketentuan Tehnik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan TOL, Pasal 3 Ayat 1.b dan Pasal 4 Ayat 2, dimana sebetulnya rumah Heriyadi tersebut harus dibebaskan, ” ungkapnya.

Lebih jauh pak Heriyadi menjelaskan hari ini telah di agendakan bertemu dengan pihak PT.HK. Akan kita buktikan apakah hanya janji atau nanti ada solusi untuk rumah kliennya.

“Hari ini katanya akan dipertemukan dengan pihak HK, kita lihatlah hari ini apakah hanya janji atau nanti ada titik solusi untuk klien kita, ” tutupnya.(Nrl72)