Zonapublik.com .Bogor, 11 September 2021.Seperti yang pernah diberitakan terkait langkah yang sudah ditempuh oleh pelanggan salah seorang berinisial A ,yang mana A telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pihak PLN,untuk pengajuan pengembalian Uang Jaminan Pelanggan (UPJ).Sebagai seorang pelanggan yang berharap pengajuan permohonannya bisa di kabulkan ,A berusaha melakukan komunikasi dan dengan pihak PLN Leuwiliang, berharap permohonan pengajuan bisa di realisasikan dan di kabulkan, dan A perkembangan proses pengembalian UJP yang telah diajukan sejak tanggal 24 Mei 2021.
Salah seorang dari fihak PLN melalui staffnya dengan inisial M menjelaskan bahwa “Pengembalian uang jaminan pelanggan oleh pihak PLN, paling cepat 3 bulan” M memberikan keterangan nya
“Di tengah kondisi ekomomi yg sulit dimasa pandemi covid19 ini, tentunya pelanggan yang berhenti berlangganan listrik dengan pihak PLN, sangat berharap agar UJP bisa segera dikembalikan oleh pihak PLN. Tiga bulan menunggu, merupakan waktu yang sangat lama” A menyampaikan pernyataannya sehubungna dengan lamanya permohonan yang dia ajukan
A berharap M dapat membantu bantuan proses pengembalian uang jaminan bisa di percepat,A juga meminta arahan sekiran pengembalian UJP bisa di percepat menginggat A membutuhkan uang tersebut.
Saat A ingin menemui pimpinan PLN Leuwiliang M mengatakan bahwa pelanggan yang akan ketemu dengan pimpinan PLN Leuwiliang, harus membawa bukti SWAB PCR-Negatif Covid19. Ini hal yang sangat berlebihan dan sangat memberatkan A khususnya pelanggan.
Dari uraian di atas, nampak bahwa pihak PLN Leuwiliang tidak memberikan pelayanan pelanggan dengan baik, dan mengecewakan pelanggan yang ingin mendapatkan arahan dan kepastian dari pengaduan permohonan sebagai pelanggan,seperti yang di alami A terkait pengembalian UJP. Diduga pihak PLN Leuwiliang menghambat proses pengembalian UJP.
A selaku pelanggan merasa hal itu sangat berlebihan,A akan mencoba berupaya dengan langkah yang menurut A adalah kewajiban A sebagai seorang pelanggan tidak mendapatkan pelayanan dan pengaduan sebagai seorang pelanggan PLN di abaikan, tidak metutup kemungkinannya untuk menempuh jalur hukum untuk bisa mendapatkan kepastian (Nrl72)