Zonapublik. com. Tomohon. Polres Tomohon Amankan Penimbun BBM Jenis Solarraktek penimbunan BBM jenis solar oleh sejumlah pihak hingga menyebabkan antrian kendaran yang akan melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) solar di sejumlah SPBU di Kota Tomohon.
Hal ini terkuak setelah warga memergoki 4 kendaraan tengah melakukan pengisian minyak solar untuk di tampung secara ilegal di salah satu SPBU, di bilangan Kaaten, Tomohon, Minggu (21/11/21).
Kemudian oleh warga, peristiwa tersebut langsung di laporkan warga kepada anggota Resmob Polres Kota Tomohon.
Adapun ketiga kendaraan yang dipergoki warga itu, terdiri atas 2 mobil jenis minibus merek Isusu Panter warna hitam DB 1967 FE, Toyota Inova DB 1108 GN serta Dump Truck warna Putih DB 8837 DY.
Ketiga mobil tersebut masing-masing telah dimodifikasi, termasuk bagian los bak Dump Truck sudah dimodifikasi seperti mobil tangki.
Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Denny Tampenawas, ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu.
Dia mengatakan, total keseluruhan solar yang diamankan yakni berjumlah 1.700 liter.
“ Ya benar, masih dalam pemeriksaan. Total keseluruhan ada 1.700 liter Solar yang diamankan,” tukasnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polres Tomohon Aipda Melky Palar menjelaskan, diamankannya ketiga kendaraan serta tiga supir tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
“ Kami mendapat informasi dari masyarakat, di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) Kaaten Tomohon ada beberapa kendaraan yang sedang melakukan penimbunan BBM,” ungkap Melky.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon kemudian merespon informasi ini dan sekitar pukul 11.45 wita langsung mendatangi lokasi.
“ Saat tiba, tiga kendaraan tersebut sudah di hadang oleh supir-supir dump truck yang antri di SPBU itu. Kami langsung mengamankan barang bukti serta tiga supir tersebut ke Mapolres Tomohon,” ujarnya.
Ketiga pelaku yang diamankan itu, yakni RW alias alias Roni (43) warga Desa Modoman, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaangmongondow, KMT alias Kisly (32) warga Desa Watumea, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa dan SW alias Seamys (34) warga Desa Modomang, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaangmongondow.
Sementara itu menurut Bertje Rotikan perbuatan ketiga oknum terancam Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kemudian mengatur bahwa:
Rotikan juga mengatakan, Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Tambah Rotikan, Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Disamping itu kata Rotikan, Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Dia juga mengatakan, Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Diswaster L-KPK Wilayah Prov. Sulut Bertje Rotikan mengingatkan pihak penyidik Polres Tomohon di minta menerapkan pasal-pasal seperti yang saya sebutkan di atas,” harapnya.
Red