Spread the love

Zonapublik.com.Prabumulih .Jum at 10-9-2021
PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI) tunaikan janji meninjau lokasi rumah dan lahan Heriyadi (37) warga Dusun III Desa Karangan yang belum ada Pembebasan Lahan dan selalu terganggu karena aktivitas pekerjaan jalan TOL.

Sebelumnya Heriyadi dan Kuasa Hukumnya Laspri Antoni, SH, MH dan Alam Seri, SH sudah bertemu dengan pihak PT. Hutama Karya (HK). Dalam pertemuan pihak PT.HK, PT.HKI dan Heriyadi dan Kuasa Hukumnya menyepakati : 
1. Terkait dengan lahan bukan dari pihak PT.HK, dan PT.HKI. Pembebasan lahan atau pengadaan lahan jalan TOL ranah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PPK.

IMG 20210910 WA00462. Ganti rugi atau Kompensasi terkait permasalahan akibat dari pengerjaan jalan TOL sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT.HKI, retak , debu, Bising, dan lainnya.

Kedatangan pihak PT.HKI yang diwakili Ahmad Tohari , Carry dan beberapa stafnya hari ini Jumat (10/09/21) lokasi rumah Heriyadi, menunaikan point ke-2.Meninjau rumah dan lahan Heriyadi yang mengeluh karena gangguan suara alat berat yang berkerja, retak, debu dan khawatir jika tetap berada di rumah roboh saat aktivitas pengerjaan jalan TOL.

Dalam kesempatan tersebut perwakilan PT.HKI Ahmad Tohari menjelaskan bahwa untuk bertanggung jawab penuh terhadap rumah Heryadi yang menyediakan dari pengerjaan jalan TOL. Adapun kesepakatan antara Pihak PT.HKI dan Heriyadi dan Kuasa Hukumnya, yaitu :

IMG 20210910 WA00551. Pihak PT.HKI dan Heriyadi beserta Kuasa Hukumnya menyepakati akan mengungsikan Heriyadi dan keluarganya selama pengerjaan jalan TOL.Seluruh keperluan untuk diungsikan sewa rumah, pembayaran listrik, gas, udara dan lainnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT.HKI.

2 Terkait kompensasi kerusakan rumah Heryadi PT.HKI bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan tersebut akibat dari aktivitas pengerjaan jalan TOL dan selanjutnya akan didata kerusakan.

Baca Juga :  Peringati Hari Guru Siswa SMP Negeri 1 Polanharjo Gelar Tradisi Sungkem Guru

Dalam pertemuan itu juga perwakilan dari PT.HKI Ahmad Tohari segera langsung meminta data-data dari Heriyadi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Rekening Gas, Air setelah ada kata dari kedua belah pihak.

IMG 20210910 WA0040“Kalau begitu pak ini kami data-datanya, KK, KTP, Rekening Listrik, gas, air, nanti kami minta dulu,” ujar Ahmad Tohari dalam pertemuan tersebut.

Terkait pengajuan kompensasi untuk kebutuhan mengungsi Heriyadi meminta kisaran Rp. 10.000.000 perbulan, termasuk biaya sewa rumah, listrik, gas, air dan lain-lain. Sementara itu pihak PT.HKI menerima pengajuan Heriyadi tersebut. Namun pihak PT.HKI belum bisa memastikan, apakah disetujui nominal pengajuan tersebut. Untuk itu akan diajukan terlebih dahulu.

Terpisah Kuasa Hukum Heriyadi Laspri Antoni, SH, MH dan Alam Seri, SH dijelaskan bahwa pertemuan kali ini merupakan hasil dari pertemuan sebelumnya dan bertujuan untuk sama-sama melihat kondisi di lapangan terhadap klien kami Heriyadi.

IMG 20210910 WA0050Terkait permasalahan point 2 hasil pertemuan dengan PT.HK , PT.HKI di Indralaya kemaren, Rabu (08/09/21).Di mana klien kami terganggu akibat aktivitas pengerjaan jalan TOL oleh PT.HKI sudah kami anggap jelas atau kerja sama dalam pertemuan ini, tetapi tergantung nanti kesepakatan nominalnya masuk atau tidak dengan klien kami.Kemudian permasalahan yang poin 1 Terkait dengan lahan tidak berwenang dari pihak PT.HKI, dan PT.HK. Pembebasan lahan atau pengadaan lahan jalan TOL ranah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PPK.

Laspri Antoni, SH, MH dijelaskan, dalam kesempatan pertemuan tadi kami mengukur patok/trase batas tol disamping rumah kami disaksikan oleh pihak PT.HKI.Hasilnya lebar ruas jalan TOL tersebut hanya 34 meter.Diukur dari titik terluar jalan umum yang berhubungan langsung dengan jalan tol ke patok /trase jalan TOl dekat rumah klien kami. Artinya ruas jalan TOL tersebut kurang dari aturan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor :353/KPTS/M/2001 Tentang Ketentuan Tehnik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan TOL, Pasal 3 Ayat 1.b dan Pasal 4 Ayat 2, dimana di Luar Kota harusnya lebarnya 40-70 meter. Sedangkan itu hanya 34 meter, seharusnya rumah klien kami Heriyadi masuk ruas jalan TOL dan harus dibebaskan.

Baca Juga :  Cibadak Kembali Terima BPNT, Warga KPM Wajib Pakai Masker

IMG 20210910 WA0051Terkait langkah-langkah yang akan dilakukan selanjutnya terkait poin 1. Laspri Antoni, SH, MH., menjelaskan akan menuntut poin 1 untuk dibebaskan klien kami Heriyadi tidak sesuai dengan aturan tersebut. nanti juga akan dicoba oleh pihak BPN Prabumulih, PPK dan pihak-pihak yang berkaitan lainnya sampai rumah dan lahan klien kami dibebaskan.(Nrl72)