Spread the love

ZONAPUBLIK.COM,BOGOR – Direktur eksekutive Puskominfo Indonesia, Diansyah Putra Gumay SE.S.KOm.MM sangat menyanyangkan jika saat ini masih ada lembaga atau oknum aparat penegak hukum terhadap wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistiknya. Karena siapapun juga yang menghalangi kerja wartawan jelas melanggar  UU nomor 40 tahun 1999 , pasal 18 ayat 1 tentang perss, dimana dijelaskan siapapun yang secara hukum menghalangi tugas wartawan di lapangan bisa dikenakan pidana penjara kurungan 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta.

Pernyataan tersebut disampaikan Diansyah Putra Gumay menyusul adanya dugaan intervensi oknum aparat Bhabinkamtibnas terhadap salah satu wartawan media online topbogor.com  saat melakukan investigasi terkait keberadaan PT.Hafitz Ruseta Group (HGR) yang dituding warga merupakan salah satu perusahaan penyebab rusaknya lingkungan mereka yang mengakibatkan banjir akhir akhir ini.

“Saya kira apa yang dilakukan dan ditulis wartawan topbogor.com sudah baik dan benar dan sesuai dengan kode etik jurnalistik, dimana yang bersangkutan sebelum menanyangkan berita berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya. Sehingga jika ada oknum aparat yang mencoba menghalangi atau menekan wartawan, jelas yang bersangkutan bisa dikenakan pasal 18 ayat 1 nomor 40, UU Pers tahun 1999 dengan ancaman hukuman 2 tahun atau denda sebesar Rp 500 juta”, tegasnya.

Menurut Gumay, seseorang atau perusahaan memiliki hak jawab atau melakukan langkah somasi, jika memang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan. Langkah tersebut sudah diatur daan tertuang dalam UU pokok pers yang ada. Karena UU pers bersifat lex spesialis berbeda dengan UU lainnya. Maka sangat keliru jika ada perusuhaan atau oknum yang mencoba menghalangi atau menekan wartawan tanpa mengindahkan UU tersebut. 

Baca Juga :  Dukung Polri  Para Tokoh Agama Usut Pria Perusak Sesaji Di Lokasi Erupsi Semeru
poto pt hafitz
  lahan yang rawan menimbulkan banjir dan longsor

Terkait dengan yang dialami wartawan topbogor yang “diteror” oknum Bhabinkamtibmas, Gumay mengatakan jelas apa yang dilakukan oknum tersebut sudah merupakan pelanggaran hukum karena, selain mencoba menekan atau menghalangi kinerja wartawan apa yang dilakukan sudah keluar dari kewenangan dia sebagai anggota Bhabinkamtib. Menurut Gumay ada dua kemungkinan dalam kasus tersebut. Pertama perusahaan menggunakan oknum aparat guna menghadapi wartawan, kedua ada kemungkinan dan dugaan perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.

Untuk itu Gumay menyarankan pada pihak perusahaan untuk menggunakan hak dan kewenangananya dalam menyelesaikan masalah tersebut, baik melalaui hak jawab, melakukan somasi atau mediasi, bukan malaah justru meminta bantuan oknum aparat keamanan untuk melakukan intimidasi atau  “menakut-nakuti” wartawan. Ini sikap arogansi perusahaan dan oknum aparat yang sudah tidak model lagi di era keterbukaan seperti ini”, tegasnya.

Seperti diketahui, keberadaan PT  Hafitz Ruseta Group yang bergerak dibidang budidaya kurma, terletakndi dukuh Cisaranten, desa Wangun Jaya, Kecamatan Leuwi, Bogor Barat sangat dikeluhkan warga. Hal ini dikarena sejak berdirinya perusahaan tersebut banyak terjadi kerusakan lingkungan yang mengakibatkan sering terjadinya banjir karena air meluap dari sungai. Hal ini terjadi karena adanya pengurukan salah satu anak sungai yang diduga nantinya juga akan dijadikan lahan perkebunan.

poto pohon kurma 1
 Pembebasan lahan untuk perkebunan kurma

“Dulu disini ada dua sungai yang mengalir. Namun sejak berdirinya perusahaan itu, hanya satu anak sungai yang berfungsi, karena yang satu diurug tanah oleh perusahaan. Sehingg jika turun hujan air pasti meluap menggenangi sawah dan rumah penduduk”,ujar salah satu warga.

Mulyadi Kepala Desa Wangun Jaya, membenarkan jika alam dan tanah diwilayahnya rusak sejak beroprasinya PT tersebut. Terlebih adanya pengurukan salah satu anak sungai selebar kurang lebih 3 meter oleh perusahaan. karena akibat pengurukan tersebut air sungai sering meluap akhirnya menyebabkan banjir menggenangi persawahan dan rumah penduduk.”Sebagai Kepala Desa saya tidak tahu apakah sungai itu juga ikut dibeli oleh pihak perusahaan”, tegasnya.

Baca Juga :  15 Orang Hanyut Akibat Banjir Bandang Di Batu Malang

Sementara sumber di Dinas PUPR melalui Kabid Tata Ruang menjelaskan perusahaan tersebut belum mengatongi Rencana Lokasi dan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). “Perusahaan tersebut memang belum melengkapi beberapa persyaratan seperti AMDAL”, ujar sumber.(EDY)