Spread the love

KASUS sengketa tanah di Jalan Malaka Raya RT 01 RW 07, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur antara Lumintuning Tyas dengan para ahli waris almarhum Abdul Rahman yang saat ini perkaranya sudah masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih berlanjut.

Lumintuning Tyas sebagai penggugat merasa ada kejanggalan terhadap sertifikat tanah yang diklaim kepada para tergugat (ahli waris Almarhum Abdul Rahman-red). Karena Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah (tergugat) atas nama Abdul Rahman bisa membalikan nama atas nama orang lain. Sementara pihaknya sudah melakukan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan dan Tata Ruang Jakarta Timur terhadap SHM tersebut.

Ketika ditemui di kediamannya, ibu rumah tangga ini mengungkapkan perkara yang sedang dialaminya dan pihaknya ingin sebuah kejelasan dari pihak Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur.

“Saya masih bertanya tanya tentang aturan proses pembuatan sertifikat yang sedang dalam proses persidangan bisa di balik nama atas nama orang lain, padahal pihak kami sudah melakukan pemblokiran,” ujarnya.

Lumintuning Tyas menambahkan, sepengetahuannya ketika sebuah sertifikat tanah dalam perkara sengketa, pihak manapun tidak akan bisa memprosesnya. “Kami jelas ingin penjelasan dari pihak BPN kenapa bisa dilakukan proses balik nama? Sertifikat itu kan sudah kami blokir sebelumnya.” Tegas.

Di tempat terpisah Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur, Samsul Bahri ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, ada beberapa bentuk pemblokiran terhadap sertifikat Tanah.

“Untuk pemblokiran tanah ada beberapa bentuk, dan terkait pemblokiran silahkan pihak yang ingin mengetahuinya kirim surat dan kita juga akan menjawab secara resmi juga,” pungkas Kepala Kantor ATR/BPN. An/Ed – Jakarta

Baca Juga :  DPC LSM Gemantara Raya Kabupaten Bekasi Gelar Kunjungan Ke Kantor Ketua DPRD Kab Bekasi