Spread the love

72443198 2510857455616846 7500116907274534912 n

BADAN Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis Sabu di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) jaringan Tawau, Malaysia – Balikpapan, Kutai, Indonesia.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim BNN melakukan serangkaian penangkapan terhadap para tersangka di beberapa tempat, di antaranya di Rumah Makan Pinrang 88 Jalan Ahmad Yani, Bandara Sepinggan Balikpapan, SPBU Pelita 2 Jalan Sultan Sulaiman Samarinda dan Cafe Excelco Big Mall Kota Samarinda.

Para tersangka yang berhasil diringkus BNN antara lain, Daeng Ari berperan selaku Buyer, Rudi sebagai Kurir Buyer, Agus dan Firman sebagai Pengirim dan Tanco sebagai Pengendali.

Para tersangka kepada petugas mengatakan, rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di beberapa wilayah seperti Samarinda, Kutai, Balikpapan dan sekitar Kaltim. Jaringan ini juga berupaya membuka pasar (market-red.) baru dan menambah pasokan (supply) di wilayah Kaltim terkait rencana pemindahan ibukota RI ke Kaltim

Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Tawau Malaysia dikirim lewat jalur laut menuju Tarakan untuk kemudian dikirim ke wilayah Samarinda, Kaltim melalui jalur darat yang dikendalikan Asri dengan Buyer

Hasil penyelidikan di lapangan, Tim berhasil mengamankan tersangka bernama Firman dan Agus yang sedang menaiki mobil No Pol KT 8464 BO dan sedang parkir di Rumah Makan Pinrang 88. Saat dilakukan penggeledahan terhadapan mobil ditemukan pada bak belakang mobil kotak kayu besar warna hitam, 1 sak warna hijau dan 1 sak karung warna putih berisi narkotika jenis sabu sebanyak 38 bungkus (kl 38 kg) dikemas dengan lakban warna hitam dan abu abu.

Baca Juga :  Kapolres Gresik Peringatkan Awas Bujuk Rayu Pinjol Ilegal

Dari keterangan kedua tersangka, akhirnya Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Tanco di Bandara Sepinggan, sesaat keluar dari pesawat. Tak hanya itu, tim juga kembali melakukan penangkapan terhadap Ari sebagai pemesan barang dan Rudi yang berperan sebagai kurir.

Dalam pengungkapan tersebut, BNN berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 38 bungkus narkotika jenis sabu (kl 38) kg dan non narkotika berupa 2 buah HP dan kartu identitas milik Firman, 1 buah HP dan kartu identitas milik Agus, 3 buah HP dan kartu identitas milik Daeng Ari, 2 buah HP dan 1 unit motor milik Rudiansyah, 1 buah HP dan kartu identitas milik Tanco, 1 unit mobil Ford Ranger merah maron No Pol KT 8464 BO dan 1 unit motor Honda Vario KT 6308.

Rencananya, Senin, (7/10/19) ini jam 17.00 pihak BNN akan memberikan penjelasan mengenai penangkapan tersangka dan BB di kantor BNNK Balikpapan, Kaltim. ARMAN DEPARI/JEFRI/ED – KALTIM