Spread the love

Zonapublik.com.Mojokerto.
Puluhan warga Dusun Lengkong, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto pada Selasa (11/01/2022) siang menggelar unjuk rasa di Balai Desa Sidoharjo. Dengan menggunakan property keranda mayat,ada yang berdandan pocong dan membawa poster berisi tuntutan.Diantaranya para kaum ibu ,mereka menuntut supaya Kepala Dusun Lengkong mundur atau dipecat dari jabatannya.Unjuk rasa dengan menggunakan pengeras suara tersebut mendapatkan pengamanan dari pihak Kepolisian dan TNI.

IMG 20220112 WA0000 1

Ada empat tuntutan para pendemo, yaitu menuntut kepala Dusun Lengkong Misran untuk mundur dari jabatannya, membatalkan perjanjian terkait akses jalan masuk ke perumahan PT Platinum Regency, membatalkan izin penggunaan tanah untuk tanah makam Dusun Lengkong, ke empat terkait masalah mosi tidak percaya kepada Kepala dusun Lengkong.

Mereka berkumpul di pendopo Balaidesa Sidoharjo pada pukul 10.00 wib,beberapa perwakilan pendemo melakukan audensi bersama Kepala Desa Sidoharjo.BPD Desa dan perwakilan TNI-Polri di balai PKK Desa Sidoharjo.

IMG 20220112 WA0001

Kepala Desa Sidoharjo, H.Rif’an Hanum,. S.H,.M.H kepada awak media mengatakan bahwa semua tuntutan dari pendemo sudah ditindak lanjuti dan sudah di proses.

“Dari mulai perizinan, perjanjian dan lain-lain sudah kami batalkan hari Minggu (9 / 01) terkait masalah tuntutan pertama yakni turunkan Kepala Dusun hari ini kami proses,mohon tunggu mengikuti alur peraturan yang menaunginya. Yakni 14 hari pertama, 14 hari kedua dan Akan non aktif di 14 hari berikutnya,” H Rif an Hanum mengemukakan pernyataannya Selasa (11/01/2022) siang.

Menurut keterangan Abah Hanum panggilan akrab Kades Desa Sidoharjo, PT Platinum Regency belum pernah Koordinasi dengan Kepala Desa sejak Tahun 2014 perihal izin tanah kas desa yang akan dipakai untuk jalan menuju PT Platinum.

Baca Juga :  HM.BN. Holik Qodratulloh, SE, Msi Anggota DPRD Kab. Bekasi terpilih Gelar Temu Kangen

“Jadi penggunaan tanah desa itu semestinya melalui Kepala Desa berkoordinasi dengan BPD, tokoh masyarakat dan dimusyawarah desa-kan, baru ada peralihan-peralihan, itupun ada izin-izin,” jelas Rif’an Hanum kembali

IMG 20220112 WA0003 1Disinggung sejauh mana keterlibatan kepala dusun Lengkong, Kepala Desa Sidoharjo masih mengutamakan azas praduga tak bersalah. Pihaknya akan memanggil, membina dan menanyakan perihal keterlibatan Kepala Dusun sampai berani memberikan tanda tangan.

“Padahal kewenanganya beliau hanya selaku Kepala Dusun hanya sebagai pembina, bukan pengambil kebijakan, setiap kebijakan harus melalui Kepala Desa. Tuntutan warga kami akomodir dengan kami buatkan berita acara tanggal 9 kemarin terkait membatalkan, kami juga tidak ingin digugat sama pihak PT Platinum, tanah disana itu perizinannya hijau, bukan kuning,” pungkasnya Abah Hanum

Proses mediasi antara pendemo dengan pemerintah desa Sidoharjo Kec Gedeg Mojokerto di balai PKK berjalan lancar, perwakilan dari para pendemo menerima hasil dari diskusi.Namun setelah keluar dari balai PKK terjadi mis komunitas mereka tidak mau membubarkan diri klo tuntutan mereka tidak di penuhi.

Kabagops Polres Mojokerto Kota Kompol Maryoko,.S.H.,M.H. berupaya memberikan penjelasan,pukul 13.00 wib setelah mendapatkan penjelasan dari Kepala desa dengan membacakan tuntutan mereka dan di buatkan surat perjanjian yang sudah ditanda tangani oleh kepala desa juga BPD Desa Sidoharjo, para pendemo bisa menerima dan mereka pun membubarkan diri ( Nanang )