zonapublik.com BENGKALIS – Belum ada kabar jelas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus yang melilit Bupati Kabupaten Bengkalis, Terhitung tanggal ditetapkan dirinya Amril mukminin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Multiyears kamis (16/5/2019), bersamaan dengan tanggal ini juga pencegahan terhadap dirinya untuk kedua kali setelah penyitaan Rp 1.9 M ditetapkan hingga 6 (enam) bulan kedepan, dan kini sudah over limit.
Secara normal terhitung batas enam bulan itu jelas jatuh temponya pada tanggal (16/11/2019) tepatnya pada sabtu minggu lalu, namun hingga berita ini terbit belum di dapatkan satu keteranganpun dari pihak KPK menyangkut hal itu kedepannya, dengan begini kasus ini akan semakin memperburuk pencitraan dari Lembaga superbody itu sendiri, secara otomatis membuat spekulasi publikpun bermunculan dalam bentuk asumsi dan pendapat negatif.
“Salah seorang dari organisator Kabupaten Bengkalis M.fachrorozi mengatakan, kasus ini telahpun menjadi kosumsi publik, jadi menurutnya wajar kalau perjalanan dari kasus suap yang melibatkan Bupati Bengkalis itu prosesnya tak pernah luput dari pantauan, reaksi publik dalam bentuk perhatian itu juga dianggapnya bagian dari fungsi kontrol yang normal saja terjadi, dan lagi mana mungkin KPK itu bisa sembunyi dari rakyat tak bisa, rakyat berhak atas informasi itu karena konstitusional,” sebutnya.
Diteruskannya, ada sekitar kurang-lebih 40 Hak Konstitusional warga Negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar diantaranya ialah Hak atas informasi sebutnya, sebagaimana diatur dalam pasal 28F, Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi mencakup didalamnya Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, unsurnya terpenuhi didalam UUD 1945,” jelasnya.
Dalam hal ini lanjut pria yang akrab di panggil sapaan Agam itu, KPK sebagai Lembaga spesialis Negara khusus menangani persoalan Tindak Pidana Korupsi mestinya dalam menjalankan tugas dan wewenang tetap menjaga azasnya sabagai gestur pelaksanaan regulasi judicial yang melekat, pengelolaannya pada; _kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum serta proporsionalitas,_ selaras dengan tujuan dibentukannya KPK meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam Pemberantasan Korupsi.
Hasil tahapan maupun progres keputusan, KPK berhak menyampaikan suatu informasi yang aktual kepublik sebagai turunan atas dasar 5 (lima) azas itu tadi, tak ada alasan untuk tidak melaksanakannya, dan juga KPK sebagai salah satu lembaga pemegang amanat Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam keberhasilannya selama ini tak terlepas dari keikutsertaan peran rakyat, KPK tidak bisa mengabaikan poin profesionalitas sepihak karena transformasi informasi itu menjadi bagian dari harapan kepentingan umum,” sambung Agam menjelaskan.
“Selanjutnya kita tunggu kesiapan dari KPK, tentunya dalam waktu yang rasional, dengan harapan kesetabilan publik menjadi pertimbangan sepenuhnya bagi KPK menyudahi, dan sebagai catatan juga untuk lembaga antirasuah disarankan agam lebih baiknya informasi valid itu nanti beserta dengan tahapan keputusan hukum dalam hal ini lakukan penahanan, berhubung harapan publik kasus ini untuk dapat segera disidangkan agar semua yang menjadi kejahatan luarbiasa itu terlihat jelas oleh publik,” tutup agam.
(Media Group Puskominfo)