Spread the love

zonapublik.com-Jepara Warga Desa  Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara meminta agar PT Kanindo Makmur Jaya mengembalikan jalan desanya yang sebelumnya ditutup oleh perusahaan tersebut. Permintaan itu dilakukan warga saat warga didampingi LBH Semarang bersama Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Jepara mendatangi PT Kanindo Makmur Jaya (2 Des 2019).

“Kedatangan warga bersama DLH adalah untuk melakukan pengecekan langsung perihal akses jalan yang diputus oleh Pabrik sehingga memutus akses jalan dan merusak sistem pertanian warga”, kata juru bicara Warga Desa Pendosawalan, Syahroni,

IMG 20191204 WA0114

Warga Pendosawalan didampingi LBH Semarang bersama Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Jepara mendatangi PT. Kanindo Makmur Jaya. Warga mengatakan bahwa akses jalan yang diputus adalah jalan desa yang digunakan oleh warga sejak zaman Belanda. Jalan biasa digunakan kontributor untuk sekolah dan warga untuk keluar masuk desa.

Selain melakukan pelaporan kepada DLH, Warga juga meminta akses informasi yang memberikan surat pembayaran ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Jepara.

LBH Semarang memutuskan bahwa Pemutusan jalan yang dilakukan oleh PT. Kanindo Makmur Jaya menentang Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 12 ayat 1, yang diancam pidana 18 Tahun penjara dan denda sebanyak 1,5 Miliar. Akses jalan tersebut sangat penting bagi kehidupan masyarakat PT. Kanindo Makmur Jaya menerima akses jalan tersebut. (Mby)

Baca Juga :  KEMBANGKAN POTENSI ANAK MUDA , DINAS SOSIAL SUMBANG 4000 BIBIT IKAN UNTUK KARANG TARUNA