Spread the love

Zonapublik.com, Jumat, 10 September 2021. Prabumulih – Setelah Mediasi yang dilakukan pada tanggal 08 September 2021 yang dilakukan di Kantor PT. Hutama Karya di Indralaya, yang di hadiri oleh Angga dari Pihak perwakilan PT. Hutama Karya, serta Ahmad Tohari dan Asep dari PT. Hutama Karya Infrastruktur dan Laspri Antoni, S.H., M.H., Selaku Kuasa Hukum Heriyadi, dengan menghasilkan Keputusan bahwa Tanggal 10 September 2021 akan dilakukan peninjauan lokasi.

Selanjutnya pada Tanggal 09 Setember 2021 PT. HK dan PT. HKI masih melakukan Pengerjaan dengan jadwal Pukul 08.00 wib, untuk kerja pemadatan dengan menggunakan Vibro Roller atau yang juga dinamakan Vibratory Roller.

Vibro Rolller memiliki getaran yang sangat kuat sehingga Heriyadi, menemui pihak Pekerja dengan memohon agar di hentikan dahulu bekerja”, karena menurut Heriyadi, getaran yang sangat kuat tersebut di khawatirkan akan membuat rumahnya menjadi roboh,

“Alhamdulillah pekerja menghentikan pekerjaannya.
Heriyadi juga menjelaskan kepada Pekerja, bahwa sampai saat ini belum ada pembebasan lahan yang dilakukan Pihak pelaksana kegiatan, dalam artian hal ini masih dalam proses Mediasi, tutur Heriyadi.

“Tunggu saja hasil Keputusan yang dijanjikan oleh PT. HK di Indralaya, dengan akan dilakukan nya peninjauan langsung dilapangan pada tanggal 10 September 2021 oleh Pihak PT. HK dan PT. HKI bersama Laspri Antoni, S.H., M.H., esok hari”,

Jadi untuk itu saya mohon di hentikan dahulu berkerja, tentang adanya aktivitas yang berada di dekat rumah saya dengan menggunakan Vibro Roller.

Kemudian pekerja tersebut menghentikan pekerjaannya, yang berada di dekat rumah Heriyadi, dan tetap bekerja dalam radius 100 (seratus ) meter dari rumah sampai pukul 10.00 wib.
Selama ini tetap diizinkan jika bekerja dengan menggunakan Excavator.

Baca Juga :  Proyek Rehab Total di SMK Negeri 5 Matraman, Jakarta Timur Tak Sesuai Spesifikasi

IMG 20210909 WA0051
Dikesempatan lain, pada Pukul 09.00 wib heriyadi di temui oleh Keri dari Pihak PT. HKI , K3 dan Pihak Pengawas Keamanan di Lapangan untuk minta izin bekerja dengan menggunakan Vibro Roller, namun Heriyadi menjelaskan bahwa mohon jangan dilakukan di dekat rumah karena masih dalam proses Mediasi, getaran yang sangat kuat dikhawatirkan akan merobohkan rumah”,

Alhamdulillah tidak dilakukan pengerjaan pemadatan dengan menggunakan Vibro Roller di dekat rumah.
Pukul. 14.00 wib Tim dari PT. HK dan PT. HKI lebih kurang ada 30 (tiga puluh) orang meninjau Lokasi, karena mungkin ada laporan bahwa Vibro Roller tidak bisa bekerja di dekat rumah Heriyadi.
Tim tersebut melihat patok jalan tol dan melihat rumah heriyadi dalam jarak radius 20 (dua puluh) meter dari rumah.
Alhamdulillah sampai sore ini tidak ada pengerjaan dengan menggunakan Vibro Roller di dekat rumah Heriyadi.

“Kami selaku Kuasa Hukum Heriyadi, Laspri Antoni, S.H., M.H., dan Alam Seri, S.H., berharap ada Solusi terbaik untuk klien kita, sebagai Warga Negara Indonesia yang taat akan Hukum sangat mendukung pembangunan jalan tol demi kelancaran lalu lintas.
Tetapi mohon dilakukan pembebasan lahan dahulu sebelum dilakukan pengerjaan proyek jalan tol.(Nrl72)